KEP MERANTI, SELAT PANJANG - Selain mempersiapkan 3.875 sertifikasi bagi masyarakat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2018 ini juga menyediakan 400 sertifikat gratis bagi nelayan dan pelaku  UKM.

"350 sertifikat untuk nelayan dan 50 sertifikat gratis untuk pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM)," ujar Kepala BPN Kabupaten Kepulauan Meranti, Risna Virgianty, Kamis (8/2/2018).

Kepala BPN Kabupaten Kepulauan Meranti Risna Virgianti SH
Risna mengklaim, program ini akan membawa dampak positif bagi masyarakat, baik dampak ekonomi maupun sosial.

Sebab, sertifikat tanah ini bisa digunakan masyarakat untuk mengembangkan usahanya atau tambahan modal.

"Kalau nelayan mau perbaiki kapal atau membeli alat tangkap kan bisa diagunkan, begitu juga denga pelaku UKM yang ingin menambah modalnya," ujar Risna.

Untuk merealisasikan program sertifikasi tanah milik nelayan dan  UKM kata Risna, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dan Disperindagkop  UKM

"Nantinya kedua instansi tersebut yang menentukan siapa saja nelayan atau pelaku  UKM penerima sertifikat gratis tersebut," ujarnya.

Selain itu kata Risna, pihak BPN juga membuka kesempatan bagi pengurus rumah ibadah untuk mendapatkan sertifikasi gratis pada tahun 2018 ini.

Program ini kata dia merupakan salah satu program uta­ma pemerintah pusat agar setiap tanah untuk tempat ibadah serta kegiatan sosial harus memiliki status hukum atas ta­nah yang dikeluarkan oleh BPN.

"Kuotanya tidak ditetapkan, namun kami buka kesempatan bagi pengurus rumah ibadah untuk mendapatkan sertifikasi gratis," ujarnya.(dow)

Selain mempersiapkan 3.875 sertifikasi bagi masyarakat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2018 ini juga menyediakan 400 sertifikat gratis bagi nelayan dan pelaku UKM. "350 sertifikat untuk nelayan dan 50 sertifikat gratis untuk pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM)," ujar Kepala BPN Kabupaten Kepulauan Meranti, Risna Virgianty, Kamis (8/2/2018). Risna mengklaim, program ini akan membawa dampak positif bagi masyarakat, baik dampak ekonomi maupun sosial. Sebab, sertifikat tanah ini bisa digunakan masyarakat untuk mengembangkan usahanya atau tambahan modal. "Kalau nelayan mau perbaiki kapal atau membeli alat tangkap kan bisa diagunkan, begitu juga denga pelaku UKM yang ingin menambah modalnya," ujar Risna.

Post a Comment

Powered by Blogger.