RIAU, SIAK - Kamis (18/1/18) siang, jaksa penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak. Menyatakan banding atas vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terhadap Abdul Razak, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Siak. 

" Hari ini kita nyataka banding atas putusan vonis Abdul Razak," terang jaksa Imanuel Tarigan yang juga Kasi Pidsus di Kejari Siak kepada Wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Abdul Razak, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat
Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Siak. 
Pada sidang Senin kemarin, majelis hakim tipikor PN Pekanbaru, menjatuhkan hukuman ringan kepada Abdul Razak, dengan hukuman pidana setahun penjara denda Rp 50 juta subsider satu bulan.

Hukuman itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan tuntutan hukuman selama 4 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta subsider3 bulan.

Seperti diketahui, Abdul Razak, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Siak. Dihadirkan atas perkara korupsi Simkudes.

Dimana pada tahun 2015 lalu, sebanyak 122 desa mengadakaan paket software sistem informasi manajemen administrasi dan keuangan desa (Simkudes) yang dikerjakan oleh PT Dimensi Tata Desantara, dengan direkturnya, Abdul Rahim.

Program yang bersamaan dengan pengadaan pelatihan, papan informasi monografi dan profil desa, serta pengadaan buku pedoman umum penyelenggaraan pemerintah desa plus CD aplikasi dan buku suplemen tersebut. Masing-masing desa mengangarkan sebesar Rp 17,5 juta. Dalam perjalanannya, ada ada dugaan penyelewengan anggaran sebesar Rp.1.136 milyar itu. Dimana setiap desa dipungut biaya sebesar Rp17 juta oleh BPMPD Siak.

Dalam perhitungan Badan Pengawas Keuangan Pemerintah (BPKP) disebutkan kerugian negara akibat penyelewengan proyek ini mencapari Rp1,1 miliar.(dow)

Kamis (18/1/18) siang, jaksa penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak. Menyatakan banding atas vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terhadap Abdul Razak, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Siak. " Hari ini kita nyataka banding atas putusan vonis Abdul Razak," terang jaksa Imanuel Tarigan yang juga Kasi Pidsus di Kejari Siak kepada Wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Pada sidang Senin kemarin, majelis hakim tipikor PN Pekanbaru, menjatuhkan hukuman ringan kepada Abdul Razak, dengan hukuman pidana setahun penjara denda Rp 50 juta subsider satu bulan.

Post a Comment

Powered by Blogger.