ROKAN HULU, PASIR PENGARAIAN - Pemerintah Provinsi Riau sudah menindaklanjuti surat DPRD Rokan Hulu yang mengusulkan Sukiman jadi Bupati Rokan Hulu (Rohul).
Hari ini surat 'berharga' tersebut sudah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Berdasarkan prosedur, paling lama tujuh hari setelah surat diterima, surat usulan tersebut sudah wajib dibalas.
"Suratnya sudah kita tindaklanjuti, hari ini sudah diserahkan ke Kemendagri. Aturannya, tujuh hari paling lama surat balasan sudah dibalas ke kita, surat persetujuan pengangkatan Sukirman jadi Bupati Rokan Hulu Definitif," kata Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau Sudarman, Selasa (23/1/18).
Setelah surat balasan diterima, lalu Pemprov Riau kembali meneruskan kembali ke Pemkab dan DPRD Rokan Hulu. Artinya menurut Sudarman, karena aturan menyebutkan seperti itu, Februari nanti Sukirman Sukirman akan 'naik kelas' menjadi orang nomor satu di Negeri Seribu Suluk tersebut.
"Ya prosesnya setelah surat balasan dari Kemendagri kita terima, kan tujuh hari aturannya paling lama. Kemudian dikirim ke kita, lalu kita serahkan kembali Rohul," ungkap Sudarman.
Ada pun untuk proses pelantikan Sukirman menjadi Bupati Rokan Hulu, Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman selaku perpanjangan pemerintah pusat berkewajiban melantik.
"Soal kapan tekhnis pelantikannya, semua tergantung Pemkab Rokan Hulu, kita di sini menunggu saja. Ya nanti yang melantik tetap pak Gubernur atas nama Mendagri," ujar Sudarman.(dow)
Post a Comment