BENGKALIS, DURI - Mulai tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Bengkalis menerapkan sistem Aplikasi Non Tunai Bank Riau Kepri untuk pembayaran gaji ASN, gaji honorer dan insentif.

Transaksi non tunai ini guna mensukseskan program pemerintah pusat berdasarkan Instruksi Presiden No. 10 dan SE Mendagri No. 910/1867/SJ tahun 2017 tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang memiliki keuntungan, yakni terintegrasi, mudah, realtime dan aman.

Untuk mengaplikasikan sistem non tunai ini, Bank Riau Kepri Cabang Bengkalis telah melakukan audiensi sekaligus sosialisasi dan simulasi tentang penerapan sistem ini. Seperti dilakukan pada Kamis (25/1/2018), simulasi dilakukan di Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Bengkalis.

Pada kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri langsung Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis, Johansyah Syafri, Kabid Sumber Daya Komunikasi dan Informasi Adi Sutrisno, Kabid Statistik Nikmatullah, Kabid Pengelolaan Berbasis Elektronik Basri serta sejumlah staf.

Plt Diskominfotik menyambut baik akan dilaksanakan pembayaran non tunai untuk meningkatkan tata kelola manajemen pemerintahan yang lebih baik kedepannya.

''Transaksi non tunai ini sangat relevan dengan upaya pemerintah dalam meminimalisir kekurangan dan kesalahan karena bersifat transparan dan akuntabel,'' ungkap Johansyah.

Johansyah mengapresasi langkah Pemerintah Pusat dengan menerapkan transaksi non tunai karena hak-hak pegawai itu langsung kepada yang bersangkutan. Suka tidak suka transaksi non tunai harus dijalankan, karena instruksi ini langsung dari Pemerintah Pusat.

''Semua SKPD, pegawai dan pegawai honorer tidak lagi memegang uang pada saat keluar, hanya memegang kartu ATM. Jadi kalau yang malas ke bank untuk menarik uang itu resikonya sendiri,'' ungkapnya.(dow)

Mulai tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Bengkalis menerapkan sistem Aplikasi Non Tunai Bank Riau Kepri untuk pembayaran gaji ASN, gaji honorer dan insentif. Transaksi non tunai ini guna mensukseskan program pemerintah pusat berdasarkan Instruksi Presiden No. 10 dan SE Mendagri No. 910/1867/SJ tahun 2017 tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang memiliki keuntungan, yakni terintegrasi, mudah, realtime dan aman.

Post a Comment

Powered by Blogger.