KUANTAN SINGINGI, TELUK KUANTAN - Kedatangan tiga orang anggota KPK dari Divisi Pencegahan, Kamis (25/10/17) lalu ke kantor Bupati Kuansing untuk melakukan monitoring dan evaluasi (Monev). Dalam monitoring itu, komisi anti rasuah banyak memberikan saran dan pembinaan terhadap penyelenggara pemerintahan. Salah satu saran KPK adalah tentang transaksi non tunai.

Kepala Inspektorat Kuansing, Hernalis yang ikut mendampingi ketiga staf KPK tersebut menjelaskan: KPK meminta Pemkab Kuansing segera melakukan transaksi non tunai demi untuk menimalisir terjadinya tindak pidana korupsi.

Hernalis menjelaskan, dengan transaksi non tunai tidak ada lagi transaksi yang tidak tercatat, karena pencatatan langsung terekap hari itu juga. Pencatatan transaksi akan lebih efisien dan transparan.

Sedangkan untuk transaksi tunai ditemukan beberapa kejadian yang tidak ada kuitansinya, lupa tanggal pembayaran atau lupa siapa yang membayar.

Sementara itu Plt Sekda Kuansing, Muharlius sebelumnya mengatakan transaksi non tunai di lingkungan Pemerintahan Kuansing akan dimaksimalkan hingga menjadi 100 persen pada Januari 2018 mendatang.

Aturan pembayaran non tunai ini merupakan tindaklanjut Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 910/1866/51-2017 tentang implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/kota.

Berdasarkan Inpres dan Surat Edaran tersebut baik pemerintah di pusat, provinsi dan seluruh kabupaten/kota diharuskan dalam melakukan proses-proses transaksi pembayarannya baik ke pemerintah lain atau perusahaan bentuknya non tunai.

Muharlius mengaku sepakat dengan diterapkannya transaksi non tunai karena dinilai lebih efektif, efesien, aman dan meminimalisir peluang korupsi.

Kata dia, implementasi ini akan dilakukan secara bertahap mulai Oktober ini dengan terlebih dahulu sosialisasi kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Kuansing.

"Komitmen dari para kepala dinas atau kepala badan ini sangat menetukan karena kedepan bendahara tidak lagi memegang uang tunai, hanya administrasi saja," jelas Muharlius.(kua)

source : www.beritakuansing.com

Kedatangan tiga orang anggota KPK dari Divisi Pencegahan, Kamis (25/10/17) lalu ke kantor Bupati Kuansing untuk melakukan monitoring dan evaluasi (Monev). Dalam monitoring itu, komisi anti rasuah banyak memberikan saran dan pembinaan terhadap penyelenggara pemerintahan. Salah satu saran KPK adalah tentang transaksi non tunai. Kepala Inspektorat Kuansing, Hernalis yang ikut mendampingi ketiga staf KPK tersebut menjelaskan: KPK meminta Pemkab Kuansing segera melakukan transaksi non tunai demi untuk menimalisir terjadinya tindak pidana korupsi.

Post a Comment

Powered by Blogger.