PELALAWAN, PANGKALAN KERINCI - Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, nyatakan Heri Siswanto terbukti secara sah melakukan pelanggaran hukum dengan cara melakukan pungutan liar (pungli) dengan menggunakan jabatan atau kewenangannya.

Atas tindakannya itu, Kasi Manajemen Rekayasa dan Keselamatan Lalu Lintas Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pelalawan itu dijatuhi sanksi hukuman pidana penjara selama satu tahun.

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan SH pada sidang Kamis (31/8/17) pagi. Heri Siswanto terbukti melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

" Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun denda Rp 50 juta subsider 1 bulan," tegas Dahlia.

Dengan putusan majelis hakim tersebut, terdakwa menyatakan menerima dan jaksa penuntut masih pikir pikir.

Sebelumnya, Heri Siswanto dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marel SH, Gina Olivia SH dan Yuriza Antoni SH dengan hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 3 bulan (15 bulan). Selain itu, terdakwa juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan.

Seperti diketahui, Heri Siswanto dihadirkan kepersidangan tipikor terkait perkara pungutan liar (pungli) sebesar Rp3 juta.

Heri yang tertangkap pada operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pihak Polres Pelalawan itu, berawal dari korban Waluyo yang ingin mengurus Kir truk tronton miliknya kepada terdakwa. 

Waluyo ingin memutasi kendaraan dengan nomor polisi BM 9203 CJ dari Kabupaten Bengkalis ke Pelalawan tersebut, terdakwa kemudian menawarkan urusan dipercepat dengan biaya Rp3,5 juta. Akan tetapi, korban meminta keringanan menjadi Rp 3 juta.Terdakwa pun setuju. 

Pada saat penyerahan uang tersebut, terdakwa langsung ditangkap bersama barang bukti, fan langsung digelandang ke Mapolres Pelalawan. (rey)

Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, nyatakan Heri Siswanto terbukti secara sah melakukan pelanggaran hukum dengan cara melakukan pungutan liar (pungli) dengan menggunakan jabatan atau kewenangannya. Atas tindakannya itu, Kasi Manajemen Rekayasa dan Keselamatan Lalu Lintas Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pelalawan itu dijatuhi sanksi hukuman pidana penjara selama satu tahun.

Post a Comment

Powered by Blogger.