INDRAGIRI HILIR, TEMBILAHAN - Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir melakukan penanda tanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2017, Jum'at malam (10/2/17). 

Bupati Inhil diwakili Sekretatis Daerah Kabupaten Inhil H Said Syarifuddin menanda tangani nota kesepakatan ini bersama DPRD Inhil. 

http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Inhil
Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Inhil M Sabit menyampaikan, secara umum bahwa struktur Pendapatan dan Belanja pada KUA PPAS Tahun Anggaran 2017 Kabupaten Indragiri Hilir mengalami perubahan dari buku rancangan awal KUA-PPAS Tahun Anggaran 2017. 

Seperti pada pos Pendapatan Daerah semula diproyeksikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp153.783.377.098,36 dan setelah melalui pembahasan bersama mengalami perubahan dan diproyeksikan menjadi sebesar Rp 164.898.820.410,86 ada peningkatan sebesar Rp 11.115.443.312.50, atau naik 4.87 persen. 

Tentang Dana Perimbangan terhadap Dana Perimbangan tidak mengalami perubahan sebagaimana pada rancangan awal KUA-PPAS Tahun 2017 diproyeksikan sebesar Rp 1.440.960.690.937,00. 

Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah tidak mengalami perubahan sebagaimana pada rancangan awal KUA-PPAS Tahun 2017, diproyeksikan sebesar Rp 255.618.049.534,68 sen. 

Dari tiga aspek pendapatan diatas dapat disimpulkan bahwa semula target Pendapatan Tahun Anggaran 2017, sebagaimana sebelumnya pada Rancangan KUA-PPAS Tahun 2017 semula diproyeksikan sebesar Rp 1.850.362.117.570,04 sen mengalami perubahan sehingga Pendapatan Tahun anggaran 2017 ini diproyeksikan menjadi sebesar Rp 1.861.447.560.882,54 sen. 

"Tentang Belanja Daerah secara umum terjadi penambahan dan pergeseran dari semula yang direncanakan pada Rancangan Awal KUA-PPAS Tahun 2017, dan dapat kami sampaikan semula Belanja daerah Tahun Anggaran 2017 diproyeksikan sebesar Rp 2.025.998.789.481,62 mengalami perubahan sehingga Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 diproyeksikan menjadi sebesar Rp 2.110.494.023.731, 62," sebut Jubir Badan Anggaran (Banggar) DPRD Indragiri Hilir, M Sabit. 

"Terhadap Sisa Lebih Perhitungan tahun anggaran sebelumnya dimana semula pada rancangan awal KUA-PPAS tahun 2017 sebesar Rp 207.378.610.058,58 mengalami perubahan menjadi sebesar Rp 264.716.462.849,08 SILPA ini dipergunakan untuk menutupi defisit anggaran pada Belanja dan Pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp 15.700.000.000,00 sehingga Pembiayaan Netto menjadi sebesar Rp 249.016.462.849,08," jelasnya. 

Penandatangan Nota Kesepakatan KUA PPAS Tahun Anggaran 2017 ini dihadiri Ketua DPRD Indragiri Hilir, H Dani M Nursalam, Sekda Kabupaten Indragiri Hilir, H Said Syarifuddin, para anggota DPRD dan kepala OPD Inhil.(hil02)

Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir melakukan penanda tanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2017, Jum'at malam (10/2/17). Bupati Inhil diwakili Sekretatis Daerah Kabupaten Inhil H Said Syarifuddin menanda tangani nota kesepakatan ini bersama DPRD Inhil. Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Inhil M Sabit menyampaikan, secara umum bahwa struktur Pendapatan dan Belanja pada KUA PPAS Tahun Anggaran 2017 Kabupaten Indragiri Hilir mengalami perubahan dari buku rancangan awal KUA-PPAS Tahun Anggaran 2017. Seperti pada pos Pendapatan Daerah semula diproyeksikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp153.783.377.098,36 dan setelah melalui pembahasan bersama mengalami perubahan dan diproyeksikan menjadi sebesar Rp 164.898.820.410,86 ada peningkatan sebesar Rp 11.115.443.312.50, atau naik 4.87 persen.

Post a Comment

Powered by Blogger.