INDRAGIRI HILIR, TEMBILAHAN - Enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Inhil disetujui Panitia Khusus (Pansus) DPRD Inhil, Senin (26/9/16). 

Persetujuan ini disampaikan pada Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2016 yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Syahruddin dan dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD serta pejabat Pemkab Inhil. 

http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Inhil
Rapat Paripurna yang dihadiri 38 anggota DPRD dengan agenda mendengarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) 6 Ranperda Kabupaten Inhil yang dibacakan juru bicara Pansus Hj Okta Hasanatang. 

Dari penyampaian laporan Pansus tersebut, DPRD Inhil menyetujui 6 buah Ranperda Kabupaten Inhil ini menjadi Perda, yakni Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Inhil, Ranperda tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat, Ranperda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Indragiri Hilir. 

Dan Ranperda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Indragiri Hilir, Ranlerda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Inhil No 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, serta Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 56 Tahun 2000 tentang Pajak Hasil Pertanian dan Perikanan. 

Pada kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan 6 buah Ranperda antara Bupati Inhil yang diwakili Asisten I Sekada Inhil Afrizal dengan DPRD Kabupaten Inhil. 

Bupati Inhil melalui Asisten I Sekda Inhil Afrizal menyampaikan apresiasi atas disetujuinya 6 Ranperda tersebut, setelah melalui serangkaian agenda pembahasan yang penuh dinamika, atas kerjasama pimpinan dan anggota pansus bersama pihak pemerintah daerah, jadwal pembahasan 6 Ranperda Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2016 ini dapat dijalankan sesuai rencana. 

"Sehingga pada hari ini telah dapat diambil persetujuan bersama antara Bupati Indragiri Hilir dan DPRD Kabupaten Indragiri Hilir terhadap 6 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2016 ini," ungkapnya. 

Disebutkan, bahwa sebelum Rancangan Peraturan Daerah ini diambil persetujuan bersama, telah dilakukan koordinasi dan pembahasan yang sistematis dan terencana dalam rangka untuk menyamakan persepsi, pandangan dan pemahaman terhadap kesempurnaan terhadap 6 Ranperda dimaksud. 

"Proses dan hasil ini patut kita syukuri bersama. Selanjutnya dalam kesempatan ini saya menyampaikan penghargaan terhadap pandangan, pendapat, pertanyaan, saran dan koreksi yang telah disampaikan," ujarnya. 

Hal ini merupakan bagian penting dari proses pembahasan sampai dengan persetujuan bersama terhadap 6 Ranperda Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2016.(hum09)

Enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Inhil disetujui Panitia Khusus (Pansus) DPRD Inhil, Senin (26/9/16). Persetujuan ini disampaikan pada Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2016 yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Syahruddin dan dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD serta pejabat Pemkab Inhil. Rapat Paripurna yang dihadiri 38 anggota DPRD dengan agenda mendengarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) 6 Ranperda Kabupaten Inhil yang dibacakan juru bicara Pansus Hj Okta Hasanatang.

Post a Comment

Powered by Blogger.