BENGKALIS, RUPAT - Pemerintah Bengkalis (Pemkab) Bengkalis 'incar' penambahan pendapatan asli daerah (PAD). Pasca disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4/2015 tentang Bangunan Gedung, diharapkan akan ada penambahan penerimaan dari penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh masyarakat dari berdirinya gedung-gedung di daerah ini. 

Mulai, Selasa (23/8/16) hari ini, Pemkab Bengkalis melalui Dinas Tata Kota, Tata Ruang dan Pemukiman melakukan sosialisasi Perda tersebut kepada sekitar 50 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bengkalis di Kantor Bupati Bengkalis. 

http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Bengkalis
Kegiatan ini resmi dibuka Plt. Sekda Bengkalis Arianto dihadiri sejumlah pimpinan SKPD di lingkungan Pemkab Bengkalis. Melalui kegiatan ini, diharapkan ASN yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat di bidang bangunan gedung, mampu memahami untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan serasi dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya, mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. 

Salah satu indikator standar pelayanan minimal dalam penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang pekerjaan umum adalah jumlah bangunan yang memiliki izin IMB. Bangunan yang memiliki IMB tentu saja adalah bangunan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perda tersebut. Disamping itu dan yang tak kalah penting, pengelolaan pengurus imb yang baik, akan mampu memberikan kontribusi pembangunan daerah melalui peningkatan PAD. 

"Seluruh pemangku kepentingan seperti Camat untuk terus mensosialisasikan kepada masyarakat tentang Perda ini. Serta menghimbau mereka untuk proaktif dalam pengurusan IMB, sebelum mendirikan bangunan gedung, guna penataan pemukiman yang teratur dan tertata dengan baik," pesan Plt. Sekda Bengkalis Arianto.(ben08)

Pemerintah Bengkalis (Pemkab) Bengkalis 'incar' penambahan pendapatan asli daerah (PAD). Pasca disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4/2015 tentang Bangunan Gedung, diharapkan akan ada penambahan penerimaan dari penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh masyarakat dari berdirinya gedung-gedung di daerah ini. Mulai, Selasa (23/8/16) hari ini, Pemkab Bengkalis melalui Dinas Tata Kota, Tata Ruang dan Pemukiman melakukan sosialisasi Perda tersebut kepada sekitar 50 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bengkalis di Kantor Bupati Bengkalis.

Post a Comment

Powered by Blogger.