BENGKALIS, MANDAU - Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis resmi membuka sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 31/2016, Rabu (10/8/16). Diikuti peserta utusan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari delapan kecamatan, Anggota DPRD Bengkalis dan termasuk Tim TAPD Pemkab Bengkalis, kegiatan ini berlangsung sehari di aula rapat lantai 4 Kantor Bupati Bengkalis. Sedangkan sebagai narasumber, diantaranya dari Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI. 

 http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Bengkalis
Kesempatan ini, Plt. Sekda Bengkalis Arianto mengatakan, terkait dalam penyusunan APBD Kabupaten Bengkalis 2017 mendatang, aparatur dapat memperhatikan jadwal dan tahapan proses penyusunan, pembahasan dan penetapan. Kemudian merubah pola pikir atau mindset money follow function dan money follow organization menjadi money follow programme, yaitu dengan cara memastikan hanya program yang benar-benar bermanfaat dan berdampak langsung bagi masyarakat yang dialokasikan.  

"Alokasi belanja modal untuk pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana yang terkait langsung dengan peningkatan pelayanan dasar kepada masyarakat, harus menjadi prioritas," ungkapnya. 

Ditambahkan, APBD 2017, benar-benar harus disusun dengan baik, sehingga fungsi yang melekat pada seperti otorisasi, perencanaan, fungsi pengawasan, alokasi, distribusi dan fungsi stabilisasi, dapat terlaksana dengan baik. 

"Selain harus memiliki sinkronisasi dengan pembangunan Provinsi Riau dan nasional, harus benar-benar disusun sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, prinsip-prinsip dan ketentuan lain sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 31/2016," imbuhnya. 

Kemudian Arianto juga menyampaikan, pemberian hibah dan bantuan sosial agar dibatasi dan dilakukan secara selektif dengan kriteria yang jelas sesuai peraturan kepala daerah yang telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan di bidang hibah dan bantuan sosial.(ben08)

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis resmi membuka sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 31/2016, Rabu (10/8/16). Diikuti peserta utusan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari delapan kecamatan, Anggota DPRD Bengkalis dan termasuk Tim TAPD Pemkab Bengkalis, kegiatan ini berlangsung sehari di aula rapat lantai 4 Kantor Bupati Bengkalis. Sedangkan sebagai narasumber, diantaranya dari Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI.

Post a Comment

Powered by Blogger.