INDRAGIRI HILIR, TEMBILAHAN - Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir H Said Syarifuddin membuka Sosialisasi Sosialisasi Permendagri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017, Rabu (9/8/16). 

Kegiatan yang dilaksanakan di aula Kantor Bupati Inhil ini dihadiri Asisten I dan II Setda Inhil, Ketua Komisi I DPRD Inhil serta Kepala SKPD, Camat se-Kabupaten Inhil. 

 http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Inhil
Sosialisasi yang dilaksanakan selama satu hari ini bertujuan untuk menciptakan persepsi yang sama bagi pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan pembahasan dan penetapan APBD Tahun Anggaran 2017 yang diikuti dari Anggota DPRD, Komisi-Komisi dan Badan Anggaran DPRD Inhil, seluruh SKPD di lingkugan Pemkab Inhil dengan menghadirkan narasumber dari Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri, Ihsan Dirgahayu S.Stp, M.Ap dan rekan-rekan. 

"Sosialisasi ini sangat penting karena akan membuka wawasan dan pemahaman tentang pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang benar, sehingga setelah mengikuti sosialisasi ini peserta diharapkan sudah memahami dan bisa melaksanakan kebijakan dari Permendagri Nomor 31 Tahun 2016 ini," ungkap Sekda. 

Sosialisasi ini mengikuti ditetapkannya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana pengelolaan keuangan daerah mengalami perubahan cukup signifikan. Dalam penyusunan APBD 2017 harus sinkron dengan kebijakan pemerintah serta sesuai dengan tujuan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yaitu dalam rangka meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat indonesia secara berkelanjutan. 

"Ini dimaksudkan agar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah 2017 yang berbeda dengan sebelumnya dapat dilaksanakan menggunakan pendekatan holistik-tematik, integratif, dan spasial, serta kebijakan anggaran belanja tidak lagi berdasarkan *money follows function*, tetapi berdasarkan *money follows program*," terangnya. 

Hal ini dilakukan, dengan harapan hanya program yang benar-benar bermanfaat yang dialokasikan dananya dan bukan hanya sekadar karena tugas fungsi lembaga yang bersangkutan.

Beliau juga menyampaikan himbauan Menteri Dalam Negeri yang meminta agar memperhatikan jadwal dan tahapan proses penyusunan, pembahasan dan penetapan apbd tahun anggaran 2017 dan secara substansial APBD tetap diorientasikan pada upaya pemenuhan kepentingan masyarakat yang bersifat inklusif. 

Penyusunan KUA dan PPAS harus berpedoman pada RKPD tahun 2017 dan prioritas pembangunan nasional dalam RKP tahun 2017, dengan memperhatikan prioritas pembangunan daerah dan kemampuan keuangan daerah. 

Dalam pembahasan penyusunan anggaran hindari kongkalikong, memastikan anggaran yang telah didedikasikan untuk rakyat benar-benar berjalan secara efisien dan dijaga dengan penuh integritas sehingga berjalan efisien. 

Ubah mindset money follow function dan money follow organization menjadi money follow program, penyederhanaan nomenklatur anggaran agar lebih jelas, to the point, dan tidak absurd, pemberian hibah dan bantuan sosial agar dilakukan secara selektif dengan kriteria yang jelas sesuai peraturan kepala daerah yang telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan di bidang hibah dan bantuan sosial; 

Anggaran untuk belanja modal diperbesar dan menyampaikan laporan realisasi APBD semester pertama dan tahunan secara tepat waktu, sehingga pelaksanaan dan penyerapan anggaran dapat terpantau lebih awal untuk menentukan langkah-langkah perbaikannya.(hum08)

Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir H Said Syarifuddin membuka Sosialisasi Sosialisasi Permendagri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017, Rabu (9/8/16). Kegiatan yang dilaksanakan di aula Kantor Bupati Inhil ini dihadiri Asisten I dan II Setda Inhil, Ketua Komisi I DPRD Inhil serta Kepala SKPD, Camat se-Kabupaten Inhil.

Post a Comment

Powered by Blogger.