ROKAN HULU, UJUNG BATU - Pasca ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada minggu lalu. Bupati Rokan Hulu Suparman resmi dinonaktifkan oleh Kementerian Dalam Negeri dari jabatan bupati dan menunjuk Wakil Bupati menjadi Pelaksana tugas (Plt) Bupati Rokan Hulu.
Hal ini disampaikan Dirjen Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Soni Soemarsono kepada wartawan, Selasa (14/6/16) di Jakarta, terkait penonaktifan Suparman dari jabatan Bupati pasca ditahan KPK beberapa waktu lalu.
"Setelah kita terima pemberhentian dari KPK terkait penahanan Bupati Rokan Hulu, kita langsung memproses penonaktifan Bupati Rokan Hulu," kata Soni Soemarsono.
Dengan dinonaktifkan Suparman sebagai Bupati Rokan Hulu karena ditahan KPK dalam kasus suap pembahasan RAPBD-P 2014 dan RAPBD Riau Tahun 2015, maka berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku, Wakil Bupati yang bersangkutan ditunjuk jadi Plt Bupati untuk menjalankan pemerintahan.
"Berdasarkan aturan perundang-undangan, sekarang yang diisi jabatan Bupati Rokan Hulu adalah Wakil Bupatinya ditunjuk sebagai Plt Bupati," jelasnya.
Sebagian diketahui, saat ini Bupati Rokan Hulu, Suparman ditahan di Rutan Guntur, Jakarta Selatan sebagai tersangka dalam kasus suap pembahasan APBD Riau. Dimana Suparman diduga turut serta dalam suap pembahasan APBD tersebut saat menjabat anggota DPRD Riau periode 2009-2014.(rou06)
Post a Comment