SIAK, MEMPURA - Cukup mengejutkan, walaupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak mendapatkan piagam Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Riau, tidak tertutup kemungkinan adanya tindak pidana. Terbukti dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI perwakilan Riau, terhadap realisasi APBD Siak sejak 2011 hingga 2014 lalu, ternyata banyak terdapat kesalahan yang akan diperbaiki.‎

http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Siak
Dari temuan LHP tersebut, terungkap banyaknya kelebihan bayar kepada pihak rekanan yang mengerjakan kegiatan hampir diseluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Selain itu, juga terdapat dugaan penyimpangan terhadap Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

Terungkap saat Kepala Inspektorat Siak Fally Wurendarasito, Senin (9/5/16),‎ menggelar pertemuan, sehubungan adanya surat laporan agar transparan dari sekelompok LSM dan awak media. 

Fally, mengklarifikasi persoalan kelebihan bayar yang ditemukan BPK RI perwakilan Riau tersebut. setelah terdapat LHP BPK atas kegiatan di Pemkab Siak, direkomendasikan untuk mengembalikan anggaran yang terindikasi menyimpang.

‎Data yang diuraikan dalam pertemuan itu cukup mengejutkan. Temuan BPK RI terhadap dana belanja hibah pada tahun 2011, 2012 dan 2013 mencapai Rp 56,7 miliar lebih. Sedangkan indikasi penyimpangan SPPD di tahun yang sama mencapai Rp 84 juta. Pada tahum 2014, terdapat dugaan indikasi penyimpangan di Dinas Cipta Karya sebesar Rp 1,071 miliar dan di sekretariat daerah sebesar Rp 40, 6 miliar.

‎Sementara dugaan penyimpangan SPPD sebesar Rp 206 juta lebih. Belum lagi kelebihan bayar di Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga sebesar Rp 310 juta dan pada Dinas Perhubungan sebesar Rp 97 juta di tahun 2014 lalu.‎

"Temuan BPK terhadap perjalanan dinas dan dugaan penyimpangan SPPD sudah selesai dibayarkan. Hanya tinggal Rp 40 juta yang belum dibayar oleh rekanan, itu ada pada kegiatan Disparpora," terang Fally.‎

Seluruh temuan BPK RI tersebut sudah direalisasikan, maka dalam LHP untuk tahun berikutnya tidak dicantumkan lagi temuan-temuan yang ada ditahun lalu tersebut. Sehingga piagam WTP tersebut masih dapat di raih Pemkab Siak dengan pengecualian. Dan Pemkab Siak cukup baik dari kabupaten dan kota lainnya yang ada di Provinsi Riau.(dow/rit)

Cukup mengejutkan, walaupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak mendapatkan piagam Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Riau, tidak tertutup kemungkinan adanya tindak pidana. Terbukti dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI perwakilan Riau, terhadap realisasi APBD Siak sejak 2011 hingga 2014 lalu, ternyata banyak terdapat kesalahan yang akan diperbaiki.‎

Post a Comment

Powered by Blogger.