BENGKALIS, DURI - Guna mewujudkan penataan administrasi kependudukan menanggapi banyak keluhan masyarakat yang telah melakukan perekaman data biometrix sejak tahun 2012, tetapi belum mendapat KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik), Bupati Bengkalis instruksikan 6 hal kepada Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades). 

http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Bengkalis
Instruksi itu disampaikan Amril ketika mengambil sumpah dan melantik Pejabat Administrator Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta 14 Penjabat Kades dari Kecamatan Bantan, Bengkalis dan Siak Kecil. Kegiatan yang dipadukan dengan pembukaan bimbingan teknis peningkatan aparatur pemerintahan desa bagi kepala desa se-Kabupaten Bengkalis itu dilaksanakan di ruang serba guna lantai IV Kantor Bupati Bengkalis, Senin (23/5/16). 

Bupati Bengkalis Amril Mukminin menginstruksikan, segera distribusikan KTP-el yang sudah dicetak dan didistribusikan pemerintah melalui Dirjen Adminduk Kementerian Dalam Negeri, yang masih ada di Kantor Kades, kepada masyarakat. Kedua, imbuhnya, menginventarisir KTP-el yang tidak dapat didistribusikan karena nama pemilik KTP-el bukan penduduk desa setempat, sudah pindah alamat, atau meninggal dunia. 

Ketiga, sambung mantan Kepala Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir ini, mengembalikan KTP-el dimaksud pada poin kedua ke Unit Pelaksana Teknis Disdikcapil untuk direkapitulasi dan diteruskan kepada Disdukcapil Kabupaten Bengkalis. Keempat, tambahnya, bagi desa hasil pemekaran, agar menginventarisir kembali dan menyampaikan daftar wajib KTP yang sudah melakukan perekaman data SIAK dan biometrik, namun belum memiliki KTP-el, untuk merekaman data ulang dikarenakan perubahan alamat. 

Sedangkan yang keenam, paparnya, penduduk yang telah memiliki KTP-el, akan tetapi pindah domisili, maka KTP-el dengan alamat lama ditarik, setelah KTP-el dengan alamat baru tersedia. 

"Dan yang terakhir, sampaikan kepada masyarakat bahwa semua pelayanan penerbitan dokumen kependudukan dan akta catatan sipil, tidak dipungut biaya atau gratis," tegas Amril. Selain Kapolres Bengkalis AKBP Ino Haryanto, hadir dalam ketiga kegiatan tersebut, diantaranya Plt Asisten Tata Praja Umi Kalsum dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan H Heri Indra Putra. 

Kemudian, Kadisdukcapil Renaldi, dan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Ismail, dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah Yuhelmi.(ben05)

Guna mewujudkan penataan administrasi kependudukan menanggapi banyak keluhan masyarakat yang telah melakukan perekaman data biometrix sejak tahun 2012, tetapi belum mendapat KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik), Bupati Bengkalis instruksikan 6 hal kepada Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades). Instruksi itu disampaikan Amril ketika mengambil sumpah dan melantik Pejabat Administrator Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta 14 Penjabat Kades dari Kecamatan Bantan, Bengkalis dan Siak Kecil. Kegiatan yang dipadukan dengan pembukaan bimbingan teknis peningkatan aparatur pemerintahan desa bagi kepala desa se-Kabupaten Bengkalis itu dilaksanakan di ruang serba guna lantai IV Kantor Bupati Bengkalis, Senin (23/5/16). Bupati Bengkalis Amril Mukminin menginstruksikan, segera distribusikan KTP-el yang sudah dicetak dan didistribusikan pemerintah melalui Dirjen Adminduk Kementerian Dalam Negeri, yang masih ada di Kantor Kades, kepada masyarakat. Kedua, imbuhnya, menginventarisir KTP-el yang tidak dapat didistribusikan karena nama pemilik KTP-el bukan penduduk desa setempat, sudah pindah alamat, atau meninggal dunia.

Post a Comment

Powered by Blogger.