ROKAN HULU, PASIR PENGARAIAN - Selama Tahun 2016, untuk triwulan pertama, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasir Pangaraian, tengah menangani dua kasus korupsi, satu kasus masih tahap lidik, sedangkan satu kasus lagi sudah tahap dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian.

http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Rohul
Kepala Kejari Pasir Pangaraian,  Syafiruddin, SH
Informasi ini disampaikan, Kepala Kejari Pasir Pangaraian,  Syafiruddin, SH, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Nico Fernando, SH, di ruang kerjanya, Rabu (27/4).

"Yang tengah kita lidik terkait APBD Rohul tahun 2016, kini dalam keadan ful baket ful data, kita harapkan nanti berkasnya bisa sempurna berkasnya," terang Fernando.

Kemudian, sambung, Nico Fernando, tengah proses dakwaan, sudah menjalani 5 kali sidang, terkait dana Belanja Hibah APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013 lalu, diduga fiktif.

"Terdakwanya 1 orang ini JH,  adapun kerugian negaranya sekitar Rp 240 juta,  itu berdasarkan laporan masyarakat, program tersebut  diduga fiktif, mudah-mudahan  4 kali sidang lagi, kasusnya sudah bisa diputuskan, kini masih tahap pemeriksaan saksi terdakwa  terangnya.

Tambahnya, sesuai target dari Kejaksaan Agung (Kejagung), kalau di tingkat  Kejari itu diwajibkan memiliki target pengungkapan  satu penanganan kasus korupsi dalam konteks penindakan. "Kita hanya berkoordinasi supaya langkah pencehagan dan menjaga supaya tidak terjadi kerugian negara," teragnya.

Dalam kasus korupsi dana hibah tersebut yang menjadi Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) nya, Dedy, SH,  (Kasi Intel Kejari Pasir Pangaraian), Niko Fernando (Kasi Pidsus Kejari Pasir Pangaraian),  Hayat, dan Riki,SH.(dow/kim)

Selama Tahun 2016, untuk triwulan pertama, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasir Pangaraian, tengah menangani dua kasus korupsi, satu kasus masih tahap lidik, sedangkan satu kasus lagi sudah tahap dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian.

Post a Comment

Powered by Blogger.