BENGKALIS, MANDAU - Bupati Bengkalis Amril Mukminin menjelaskan, Undang-Undang (UU) No 24/2013 tentang Perubahan Atas UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, merupakan era baru di bidang administrasi kependudukan. 

 http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Bengkalis
Bupati Bengkalis Amril Mukminin mengambil sumpah melantik
Rinaldi sebagai Kepala Disdukcapil di ruang rapat lantai IV
Kantor Bupati Bengkalis, Senin (10/4/16) petang.
“Tujuan utama dari perubahan dimaksud untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, menjamin akurasi data kependudukan dan ketunggalan nomor induk kependudukan, serta ketunggalan dokumen kependudukan,” jelasnya Amril. 

Amril mengatakan itu ketika mengambil sumpah dan melantik Rinaldi sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di ruang rapat lantai IV Kantor Bupati Bengkalis, Senin (10/4/2016) petang. 

Dikatakannya, ada 12 perubahan substansi mendasar dalam UU No 24/2013. Yaitu, pengangkatan pejabat struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan di kabupaten diangkat dan diberhentikan Mendagri atas usulan Bupati melalui Gubernur. Dan, penilaian kinerja pejabat struktural tersebut dilakukan secara periodik oleh Mendagri. 

“Jadi bukan kami yang mengangkatnya. Tapi Mendagri. Kami hanya mengambil sumpah dan melantik dalam jabatan saja,” imbuh Amril. 

Katanya lagi, dengan perubahan UU tersebut, keberadaan Disdukcapil semakin strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah maupun nasional. Karena penggunaan data kependudukan di Kemendagri bersumber dari data kependudukan kabupaten/kota, serta merupakan satu-satunya data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan. 

Misalnya, imbuhnya, perhitungan alokasi anggaran (termasuk untuk perhitungan dana alokasi umum), pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pembangunan demokrasi, penegakan hukum, dan pencegahan kriminal, dan sebagainya. 

“Karena itu, tak berlebihan bila kami tamsilkan bahwa data dari Disdukcapil adalah matahari yang sangat diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah maupun nasional,” Amril memberikan perumpamaan. 

Selain Wakil Bupati Muhammad, hadir dalam pengambilan sumpah dan pelantikan Rinaldi itu, diantaranya, Sekretaris Daerah Burhanuddin Nazar dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Erinasrizal.(ben04)

Bupati Bengkalis Amril Mukminin menjelaskan, Undang-Undang (UU) No 24/2013 tentang Perubahan Atas UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, merupakan era baru di bidang administrasi kependudukan. “Tujuan utama dari perubahan dimaksud untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, menjamin akurasi data kependudukan dan ketunggalan nomor induk kependudukan, serta ketunggalan dokumen kependudukan,” jelasnya Amril.

Post a Comment

Powered by Blogger.