KEPRI, BATAM - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 235/PMK/07/2015 yang menjadi polemik sejak awal tahun 2016 yang lalu bagi pemerintahan Propinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia, tak terkecuali untuk Propinsi Riau dan Propinsi Kepulauan Riau, dan terutama bagi daerah yang APBD bersumber yang didominasi oleh Dana Bagi Hasil (DBH), sehingga banyak menimbulkan persepi dan interprestasi yang kurang tepat dalam menterjemahkan PMK tersebut, maka dirasakan perlu oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan untuk melakukan sosialisasi dan sekaligus mencari masukan untuk kelancaran dari proses implementasi dari PMK 235 tersebut.

http://www.riaucitizen.com/
Pada Jumat 14 April 2016 lalu, Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan Kemenkeu bekerja sama dengan Bank Riau Kepri, melaksanakan sosialisasi PMK no 235 tersebut. Bagi Bank Riau Kepri, dan berlaku sama dengan BPD lainnya di Indonesia yang Pemda nya sumber APBD didominasi oleh DBH, akan mengalami suatu perubahan kondisi yang signifikan, dimana dana APBD yang bersumber dari BDH dan DAU, sesuai PMK 235 dikonversikan dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN). Seperti contohnya BPD Kaltim dengan adanya pemberlakuan PMK 235 ini, DBH sebesar Rp 7 T tidak masuk lagi ke BPD Kaltim, sehingga asset Bank Kaltim juga mengalami penurunan, dan hal ini juga berlaku bagi Bank Papua dan tidak terlepas juga bagi Bank Riau Kepri yang DBH Propinsi Riau tidak lagi masuk ke BRK di awal tahun 2016 lalu.

Menjadi pembahasan yang menarik saat dilakukan Sosialisasi yang dilaksanakan pada Jumat (15/04/2015) yang dilaksanakan di Batam. Peserta sosialisasi yang diundang seluruh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau dan Kepulauan Riau, Sekda Kabupaten dan Kota di Provinsi Riau dan Kepri, Kepala BPKAD/DPKAD/Bagian Keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov), Pemerintah Kota (Pemko) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Kepala Bidang Perbendaharaan/Kas Daerah Pemrov, Pemko dan Pemkab di Riau dan Kepri serta seluruh Pemimpin Cabang Bank Riau Kepri.

Tema Sosialisasi adalah “PMK No : 235 Tahun 2015 bagi Pemerintah Provinsi Riau, Kepulauan Riau dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau dan Kepulauan Riau”, hadir sebagai narasumber Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan DR. Budiarso Teguh Widodo, Kasubdit Evaluasi Dana dan Desentralisasi Perekonomian Ubaidi Socheh Hamidi, Direktur Utama Bank Riau Kepri DR. Irvandi Gustari, Komisaris Utama H.R Mambang Mit, Direktur Dana dan Jasa Nizam, Pemimpin Divisi Produk dan Jasa Syamsul Bakri, Pemimpin Divisi Treasury Internasional Andi Mulya.

Dalam sambutannya saat membuka Sosialisasi, Direktur Utama Bank Riau Kepri DR. Irvandi Gustari menyampaikan bahwa terjadi berbagai penafasiran terutama bagi pemda propinsi dan pemkan/kota dan juga perbankan di Indonesia saat diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 235/PMK.07/2015 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam bentuk Nontunai. Oleh karenanya Bank Riau Kepri bekerja sama dengan Kementrian Keuangan melalui Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan menyelenggarakan program sosialisasi tersebu. Dalam acara tersebut langung yang memaparkan materi adalah Dirjen Perimbangan Keuangan DR. Budiarso Teguh Widodo, untuk memperoleh pengetahuan tentang pelaksanaan PMK 235 tersebut, implementasi serta pelaksanaan PMK 235 dan solusi dalam menghadapinya.

“Penyaluran DBH dan DAU tetap disalurkan seperti biasanya” hal ini disampaikan oleh DR. Budiarso Teguh Widodo. DR. Budiarso menyampaikan bahwa kriteria daerah yang terkena konversi adalah: Daerah Memiliki uang kas dan/atau simpanan pemda di bank dalam jumlah tidak wajar, Posisi Kas Tidak wajar adalah selisih lebih posisi kas dan setara kas setelah dikurangi dengan belanja operasi dan 30% (tiga puluh persen) belanja modal 3 (tiga) bulan berikutnya, dan berada di atas rata-rata nasional serta rasionya terhadap penerimaan DAU mencapai di atas 100%.

Pemerintah saat ini terus mendorong optimalisasi penyerapan anggaran di daerah, hal ini dapat dilihat dari pemerintah daerah yang memiliki dana mengendap (idle) di bank dengan jumlah yang tidak wajar, penyaluran transfer ke daerah dari pemerintah pusat akan diberikan dalam bentuk nontunai berupa Surat Berharga Negara (SBN).

Menurut Dirjen saat ini Simpanan pemda di perbankan mengalami peningkatan setiap tahun. Jika pada tahun 2011 mencapai Rp79,24 T maka pada tahun 2015 mencapai Rp99,68 T. Selanjutnya pada Februari 2016 mencapai Rp185,37 T. Tujuan yang ingin dicapai dengan pelaksanaan PMK 235 tahun 2015 sendiri bertujuan untuk : Mendorong pengelolaan APBD yang sehat, efisien, dan efektif; Mendorong penyerapan APBD yang optimal dan tepat waktu untuk mempercepat pembangunan di daerah; mengurangi uang kas dan/atau simpanan pemerintah daerah di bank dalam jumlah yang wajar.

Oleh karenanya penyaluran transfer ke daerah yang dikonversi dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN) terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU), menurut peraturan tersebut, adapun jenis SBN untuk konversi DBH dan/atau DAU adalah Surat Perbendaharaan Negara (SPN) atau Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPN-S) yang tidak dapat diperdagangkan.

Konversi penyaluran DBH dan/atau DAU sendiri akan dilakukan dua kali dalam satu tahun. Penyaluran konversi DBH akan dilakukan pada akhir triwulan I dan akhir triwulan II, yang meliputi DBH pajak bumi dan bangunan migas, DBH pajak penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi dalam negeri, DBH sumber daya alam (SDA) pertambangan minyak bumi, DBH SDA pertambangan gas bumi, DBH SDA pertambangan mineral dan batubara. Sementara, konversi penyaluran DAU akan dilakukan pada awal triwulan II dan awal triwulan III.

Konversi penyaluran DBH dan DAU dalam bentuk SBN ini bertujuan untuk mendorong pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang sehat, efisien, dan efektif. Selain itu, hal ini juga diharapkan mampu mendorong penyerapan APBD yang optimal dan tepat waktu, serta mengurangi uang kas dan/atau simpanan pemerintah daerah di bank dalam jumlah yang tidak wajar.

Banyak pertanyaan dilontarkan setelah DR. Budiarso Teguh Widodo menyampaikan materi sosialisasi. Beberapa Sekda dan Kepala BPKAD Provinsi Riau Indrawati Nasution turut bertanya tentang pelaksanaan PMK 235 tersebut dan segera dijawab dengan tuntas dan diharapkan oleh Dirjen Perimbangan Keuangan DR. Budiarso tidak ada lagi keraguan dan multitafsir atas PMK tersebut, dan selanjutnya berbagai masukan yang disampaikan oleh para peserta sosialisasi akan segera di tindaklanjuti ujar Dirjen.(brk04)

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 235/PMK/07/2015 yang menjadi polemik sejak awal tahun 2016 yang lalu bagi pemerintahan Propinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia, tak terkecuali untuk Propinsi Riau dan Propinsi Kepulauan Riau, dan terutama bagi daerah yang APBD bersumber yang didominasi oleh Dana Bagi Hasil (DBH), sehingga banyak menimbulkan persepi dan interprestasi yang kurang tepat dalam menterjemahkan PMK tersebut, maka dirasakan perlu oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan untuk melakukan sosialisasi dan sekaligus mencari masukan untuk kelancaran dari proses implementasi dari PMK 235 tersebut.

Post a Comment

Powered by Blogger.