ROKAN HULU, RAMBAH - Dua pelaku pencurian pemberatan (Curat) di rumah korban, Nanang Sodiq Sugiarto (38) pegawai honorer Pemkab Rokan Hulu (Rohul) di Desa Tanjung Belit, Kecamatan Rambah berhasil diringkus Tim Satuan Reskrim Polres Rohul di sebuah cafe di jalan lingkar pasir pengairan.

Kedua tersangka, merupakan warga Pasir Putih Pasir Pangaraian, AS alias Lolom (20) warga Pasir Putih, dan EA alias Erik. Keduanya diamankan di kamar Amel, salah seorang Pelayan Cafe Jalan Lingkar Pasir Pangaraian, Selasa (5/4/2016) pukul 04.00 Wib.

 http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Rohul
Keduanya diduga terlibat pencurian smartphone Samsung Galaxy Note2 seharga Rp5 juta, di rumah korban Nanang Sodiq Sugiarto Sabtu (26/3/2016)  sekitar pukul 01.50 Wib.

Semula, Senin (4/4/2016), Polisi mendapatkan laporan dari korban Nanang. Lalu Tim Opsnal Reskrim Polres Rohul dipimpin Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Muhammad Wirawan Novianto, SDS, SIK, lakukan penyidikan.

“Hasil penyelidikan, didapatkan informasi, handphone hasil curian dikuasai seseorang yang dibelinya dari tersangka EA seharga Rp700 ribu,” ucap Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Efendi Lupino, Rabu (6/4/2016).

Hasil penulusuran, polisi akhirnya mengamankan handphone Samsung Galaxy Note2 serta tersangka EA. Hasil pengembangan, terungkap 3 pelaku pencurian lainnya yang juga terlibat dalam aksi tersebut. EA dan AS berperan mengawasi situasi rumah, dan EA yang menjual handphone hasil curian.

Sementara itu, dua DPO lainnya, YG berperan masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu belakang. Tersangka ASM sendiri berperan mengantar tersangka AS dan YG ke TKP, dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion.

Tersangka AS ditangkap di kamar seorang pelayan kafe di Jalan Lingkar,  Amel, AS kemudian mengakui, bahwa selain mencuri smartphone, mereka juga melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat hitam di rumah korban Ihwan Saputra, sesuai LP Polsek Rambah Nomor: LP/35/III/2016/Sek Rambah, tanggal 26 Maret 2016.

Kemudian, barang bukti sudah dijual tersangka YG  yang kini DPO, ke orang lain yang belum diketahui identitasnya. AS mendapatkan bagian Rp200 ribu dari hasil penjualan Honda Beat, dan hasil penjualan smartphone Rp700 ribu.

“Uang hasil kejahatan dipakai oleh ketiga pelaku di cafe,” ucap Ipda Efendi.

Hasil pengembangan lagi, kedua DPO yakni YG dan ASM pukul 06.00 Wib, diketahui di rumah pemilik kedai tuak milik Eya di Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah.

Tetapi, sebelum sampai ke lokasi, kedua pelaku berhasil kabur tinggalkan sepeda motor Yamaha Vixion, yang diduga dipakai saat melakukan pencurian di rumah korban Nanang.

“Kedua tersangka AS dan EA kini sudah diamankan di Mapolres Rohul, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” serta , tersangka AS diancam Pasal 363 KUHP, sedangkan tersangka EA dikenakan Pasal 480 KUHP.ujarnya.(dow/kim)

Dua pelaku pencurian pemberatan (Curat) di rumah korban, Nanang Sodiq Sugiarto (38) pegawai honorer Pemkab Rokan Hulu (Rohul) di Desa Tanjung Belit, Kecamatan Rambah berhasil diringkus Tim Satuan Reskrim Polres Rohul di sebuah cafe di jalan lingkar pasir pengairan. Kedua tersangka, merupakan warga Pasir Putih Pasir Pangaraian, AS alias Lolom (20) warga Pasir Putih, dan EA alias Erik. Keduanya diamankan di kamar Amel, salah seorang Pelayan Cafe Jalan Lingkar Pasir Pangaraian, Selasa (5/4/2016) pukul 04.00 Wib.

Post a Comment

Powered by Blogger.