RIAU, PEKANBARU - Penyelidik Kejati Riau menjadwalkan besok terhadap pemanggilan Syamsul Bakri yang merupakan Pimpinan Divisi Produk dan Jasa Bank Riau Kepri. Syamsul diperiksa masih terkait dugaan pelanggaran pada penerbitan obligasi senilai Rp. 500 Miliar maupun pembelian obligasi senilai Rp 1,4 Triliun.

"Jumat (8/4), besok dijadwalkan pemeriksaan terhadap Syamsul Bakri" ujar Jaksa S Waruwu.

http://www.riaucitizen.com/
Pimpinan Divisi Produk dan Jasa Bank Riau Kepri, H Syamsul Bakri
Sebelumnya kata Waruwu, "hari ini tim penyelidik kejaksaan sudah memeriksa Said Syamsuri. Walaupun minus kehadiran Nizam Putih yang turut diperiksa tidak menyurutkan langkah kejaksaaan untuk meminta keterangan lanjutan dari terlapor lainnya", pungkasnya lagi.

Sejumlah pejabat di lingkungan BRK dipanggil pihak Kejati Riau berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejati Riau nomor PRIN – 09/N.4/FD.1/05/2015, pada tanggal 18 Mei 2015 yang ditandatangani oleh Kepala Kejati Riau Setia Untung Arimulyadi. 

Dalam proses penyelidikan kasus ini, Penyelidik Kejati Riau telah memanggil sedikitnya 5 orang untuk dimintai keterangan yang merupakan pejabat dan mantan pejabat di Bank Riau Kepri yang saat ini dipimpin Direktur Utama Irvandi Gustari.

Untuk pihak yang telah diperiksa, yakni Andi Mulia (pimpinan divisi Operasional), Arifin Nurdin (pensiunan BRK/ Pimpinan Divisi Komersial), Said Syamsuri (staf ahli Direksi Dana dan Jasa), dan 2 orang Direktur Bank Riau Kepri yakni Nizam Putih (direktur Dana dan Jasa) dan Eka Afriadi (direktur Kepatuhan dan Manajemen Resiko) tidak hadir dalam pemeriksaan tanpa keterangan.(dow)

Penyelidik Kejati Riau menjadwalkan pemanggilan Syamsul Bakri yang merupakan Pindiv Produk dan Jasa Bank Riau Kepri. Syamsul diperiksa masih terkait dugaan pelanggaran pada penerbitan obligasi senilai Rp 500 Miliar maupun pembelian obligasi senilai Rp 1,4 Triliun.

Post a Comment

Powered by Blogger.