INDRAGIRI HILIR, TEMBILAHAN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hilir mengharapkan setiap warga melaporkan kedatangan dan kepindahan mereka. 

http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Inhil
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Inhil, MJ Verman menerangkan, penduduk pindah atau datang menurut administrasi kependudukan adalah penduduk yang melakukan pindah atau datang yang melaporkan ke Disdukcapil setempat dan mendapatkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI). 

"Jika penduduk tersebut tidak melaporkan kepindahannya maka yang bersangkutan tidak tercatat di Disdukpencapil dan yang bersangkutan tidak akan mendapatkan pelayanan untuk mendapatkan dokumen kependudukannya di tempat tujuan pindahnya," ungkap Verman, kemarin. 

Diterangkan, pada bulan Febuari lalu, Disdukcapil menerima permohonan pindah keluar dari Inhil sebanyak 674 orang dan melaporkan kedatangan sebanyak 112 orang," ujarnya. Alasan mereka yang pindah dan datang tersebut, diantaranya mereka ikut keluarga, mencari pekerjaan dan melanjutkan pendudikan. 

Pihaknya menemukan banyak masyarakat yang enggan untuk melaporkan kedatangan dan kepindahannya ke Disdukcapil setempat. 

"Banyak masyarakat yang tidak melaporkannya (pindah atau datang). Maka, kami mengimbau kepada masyarakat yang pindah atau datang untuk melaporkan ke Disdukcapil," ingatnya. 

Untuk itu, Disdukcapil terus melakukan sosialisasi terkait hal tersebut setiap tahunnya, minimal pada 3 atau 4 kecamatan.(ini04)

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hilir mengharapkan setiap warga melaporkan kedatangan dan kepindahan mereka. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Inhil, MJ Verman menerangkan, penduduk pindah atau datang menurut administrasi kependudukan adalah penduduk yang melakukan pindah atau datang yang melaporkan ke Disdukcapil setempat dan mendapatkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).

Post a Comment

Powered by Blogger.