RIAU, PEKANBARU - Rabu (6/4), Arifin Nurdin pensiunan pimpinan divisi umum Bank Riau Kepri dipanggil pihak Kejaksaan Tinggi Riau terkait adanya dugaan pelanggaran terhadap penerbitan obligasi senilai Rp 500 milyar dan pembelian obligasi senilai 1,4 triliun. Saat menghadiri panggilan kejaksaan untuk dilakukannya pemeriksaan, Arifin tampak lesu dan tidak banyak bicara.

http://www.riaucitizen.com/
Arifin Nurdin memegang map usai pemeriksaan di Kejati Riau, Rabu (6/4)
Arifin datang didampingi langsung oleh Pimpinan Divisi Hukum Irianto dan tiga orang staffnya siang itu. Saat dimintai keterangan terkait pemanggilannya di Kejati, Arifin lebih banyak menunduk dan hanya berkomentar sedikit.

"hanya panggilan biasa", tukasnya terbata-bata sambil berjalan pergi.

Menyusul dibelakangnya, Irianto yang ketika dimintai keterangan terkait pemeriksaan terhadap Arifin Nurdin terhadap keterlibatannya dalam kasus ini juga irit berbicara.

"kita ikuti saja proses disini", ujarnya.

Sebelumnya, dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Kejati Riau, pemeriksaan sejumlah pejabat tinggi di BRK memang untuk dimintai keterangannya, dengan membawa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan adanya dugaan kerugiaan atau penyimpangan dalam penerbitan serta pembelian surat berharga tersebut.

Sejumlah pejabat di lingkungan BRK dipanggil pihak Kejati Riau berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejati Riau nomor PRIN – 09/N.4/FD.1/05/2015, pada tanggal 18 Mei 2015 yang ditandatangani oleh Kepala Kejati Riau Setia Untung Arimulyadi. 

Saat itu, sedikitnya ada 11 orang pejabat tinggi di lingkungan Bank Riau Kepri, yang diminta Kejati untuk hadir dalam memberikan keterangan tersebut. (dow)

Rabu (6/4), Arifin Nurdin pensiunan pimpinan divisi umum Bank Riau Kepri dipanggil pihak Kejaksaan Tinggi Riau terkait adanya dugaan pelanggaran pada penerbitan obligasi senilai Rp 500 milyar dan pembelian obligasi senilai 1,4 triliun. Saat menghadiri panggilan kejaksaan untuk dilakukannya pemeriksaan, Arifin tampak lesu dan tidak banyak bicara.

Post a Comment

Powered by Blogger.