INDRAGIRI HULU, RENGAT - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, menyatakan Drs Raja Erisman MSi, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Indragiri Hulu (Inhu) terbukti turut serta melakukan perbuatan penyimpangan dana sisa kas APBD Kabupaten Inhu. Atas perbuatannya, ia pun diganjar hakim dengan pidana penjara selama 6 tahun.

http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Inhu
Amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Rinaldi Triandiko SH pada Senin (25/4/16) sore itu. Raja Erisman dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan denda Rp 200 juta atau subsider selama 4 bulan," ucap Rinaldi. 

Selain hukuman dan denda, terdakwa juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 40 juta atau subsider selama 1 tahun," jelas majelis hakim. 

Kendati putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa tersebut. Baik jaksa penuntut maupun terdakwa sama sama menyatakan pikir pikir.

Sebelumnya, Drs Raja Erisman dituntut hukuman pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan kurungan. 

Selain tuntutan hukuman, terdakwa juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 2 miliar, atau dapat diganti (subsider) selama 4 tahun 3 bulan penjara.

Dalam amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Modino SH dan Himawan Putra SH. Terdakwa terbukti secara sah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dana APBD Inhu, yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 Miliar lebih. 

Seperti diketahui, Raja Erisman didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada Dana APBD Kabupaten Inhu tahun anggara 2011-2012. 

Dimana perbuatan Raja Erisman tersebut terjadi tahun 2011 hingga 2012 lalu, semasa dirinya menjabat sebagai Sekdakab Inhu. 

Saat itu, pengelolaan uang APBD Inhu tahun anggaran 2011 dan 2012. Telah terjadi penyimpangan pada sisa kas daerah sebesar Rp 2,7 miliar yang belum dipertanggungjawabkan oleh Bendahara Pengeluaran Setdakab Inhu, Rosdianto. 

Bendahara Rosdianto meminta kepada Bandahara Pembantu Putra Gunawan untuk menarik dana Uang Persediaan tahun 2012 sebesar Rp 10 miliar lebih untuk menutupi sisa kas tahun 2011 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. 

Kemudian Raja Erisman menerbitkan SPM UP 2012 dan ditandatanganinya selaku pengguna anggaran dan dibawa ke Kepala Bagian Keuangan untuk diterbitkan SP2D nya, oleh Kepala Bagian Keuangan saat itu dijabat Hasman Dayat menerbitkan SP2D sehingga dana UP Rp 10 miliar tersebut dicairkan.

Dalam hal ini, keterlibatan Raja Erisman, diketahui telah menandatangani bukti Surat Tanda Setoran (STS) dengan uraian rincian objek pengembalian sisa dana UP dan GU sekretariat daerah tahun 2011 sebesar Rp 2.775.637.880,- tertanggal 23 Februari 2012, yang diketahui tidak bisa dipertanggung jawabkan. Sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar lebih.(dow/rit)

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, menyatakan Drs Raja Erisman MSi, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Indragiri Hulu (Inhu) terbukti turut serta melakukan perbuatan penyimpangan dana sisa kas APBD Kabupaten Inhu. Atas perbuatannya, ia pun diganjar hakim dengan pidana penjara selama 6 tahun. Amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Rinaldi Triandiko SH pada Senin (25/4/16) sore itu. Raja Erisman dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Post a Comment

Powered by Blogger.