BERITA RIAU, PELALAWAN - Setelah sempat dua hari menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polres Pelalawan pasca berhasil melarikan diri usai melakukan perampokan alat berat di perusahaan PT Arara Abadi, akhirnya dua dari enam tersangka kawanan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil diringkus tim gabungan Polres Pelalawan, Selasa (1/3) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kedua tersangka yang diketahui memiliki inisial nama BH (55) dan SR (45) berhasil ditangkap petugas di Jalan Lintas Timur Km 65 tepatnya di EKO II simpang Perak Kecamatan Pangkalankerinci.

Informasi yang berhasil dirangkum dari Polres Pelalawan menyebutkan, bahwa penangkapan kedua tersangka curas atau rampok spesialis alat tersebut berawal laporan dari pihak perusahaan PT Arara Abadi adanya kawanan perampok yang telah melakukan pencurian alat berat di HTI PT Arara Abadi di Distrik Sorek desa Dundangan Kecamatan Pangkalankuras, Ahad (28/2) lalu.

Hanya saja, usai melakukan perampokan tersebut, kawanan curas tersebut berhasil melarikan diri. Atas laporan pihak perusahaan tersebut, maka tim gabungan Polsek Pangkalan Kuras bersama Polres Pelalawan langsung turun kelapangan untuk melakukan penyelidikan serta menyebarkan informasi kepada masyarakat luas untuk memberikan informasi keberadaan para tersangka. 

Dan akhirnya upaya tersebut membuahkan hasil, dimana petugas akhirnya berhasil mengetahui keberadaan pelaku disekitar Kecamatan Pangkalan Kuras. 

Namun, kawanan perampok yang telah terlebih dahulu mengetahui keberadaan telah diendus pihak kepolisian, akhirnya berhasil melarikan diri menggunakan satu unit kendaraan bermotor merk Daihatsu Xenia berwarna hitam. 

Kemudian dengan gerak cepat, maka pada Senin (29/2) malam, petugas kembali mengetahui keberadaan para tersangka, hingga langsung melakukan pengejaran. Tapi, lagi-lagi para kawanan rampok ini lebih unggul dan kembali berhasil lolos dari kejaran petugas.

Hingga pada Selasa (1/3) sekitar pukul 13.00 WIB, akhirnya petuga kembali mendapat informasi dari masyarakat adanya mobil yang dicurigai milik kawanan rampok melintas di wilayah Kecamatan Pangkalankuras. 

Atas informasi tersebut, maka tim gabungan Polsek Pangkalan Kuras bersama Polres Pelalawan langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan menyergap para tersangka.

Hanya saja, saat hendak ditangkap, lagi-lagi para tersangka ini mencoba berupaya melarikan diri. Alhasil, aksi kejar-kejaran antara petugas dan kawanan rampok ini pun terjadi. 

Dan melihat buruannya kabur, petugas pun langsung melepaskan tembakan peringatan, tapi tidak diindahkan oleh para pelaku yang terus berupa melarikan diri menggunakan satu unit kendaraan bermotor merk Daihatsu Xenia berwarna hitam dari arah Sorek kecamatan Pangkalan Kuras menuju kecamatan Pangkalankerinci.(dow/rif)

Setelah sempat dua hari menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polres Pelalawan pasca berhasil melarikan diri usai melakukan perampokan alat berat di perusahaan PT Arara Abadi, akhirnya dua dari enam tersangka kawanan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil diringkus tim gabungan Polres Pelalawan, Selasa (1/3) sekitar pukul 15.00 WIB.

Post a Comment

Powered by Blogger.