BERITA RIAU, BENGKALIS - Apabila efektif dilaksanakan pada 2016 ini, Peraturan Bupati (Perbup) Perbup Nomor 56/2015 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pejabat di lingkungan Pemkab Bengkalis bakal wah menerima rupiah setiap bulan. 

 http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Bengkalis
Seperti tertuang dalam Perbup tersebut tambahan penghasilan tertinggi Bagian Keuangan Setdakab Bengkalis. Pejabat eselon selevel kabag dan kasubag, termasuk selevel staf. Eselon IIIa di Bagian Keuangan tambahan penghasilan sebesar Rp27.900.000 sedangkan untuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) tambahan penghasilan sebesar Rp40.430.000. TPP Eselon IIIa ini selisih hampir Rp10 juta – Rp17 juta untuk eselon yang sama di bagian lainnya di Sekretariat Daerah, kecuali Bagian Perlengkapan dan Bagian Hukum. 

Berdasarkan Perbup yang disahkan Penjabat (Pj) Bupati Bengkalis Ahmad Syah Harrofi tertanggal 27 November 2015 tersebut, penetapan tambahan penghasilan pegawai ini, selain di Sekretariat Daerah dipastikan ada 4 SKPD lain dengan jumlah pembayaran cukup mahal. Yakni, Bappeda, Inspektorat, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) serta Satpol PP. 

Misalnya, TPP Eselon IVa Golongan IV di BPMP2T sebesar Rp10.100.000 per bulan. Sementara di SKPD lain untuk golongan yang sama sebesar Rp7.100.000. Bahkan, untuk Inspektorat dan Bappeda TPP-nya lebih besar lagi dimana untuk eselon dan golongan yang sama, menerima TPP secara berurutan sebesar Rp12.300.000 (Inspektorat) dan Rp13.500.000 (Bappeda).(dow/rit)

Apabila efektif dilaksanakan pada 2016 ini, Peraturan Bupati (Perbup) Perbup Nomor 56/2015 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pejabat di lingkungan Pemkab Bengkalis bakal wah menerima rupiah setiap bulan.

Post a Comment

Powered by Blogger.