BERITA RIAU, BENGKALIS - Kendati Mantan Ketua DPRD Bengkalis mengajukan permintaan mohon keringan atas tuntutan hukuman yang dijatuhkan jaksa penuntut kepada dirinya. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Riau dan Kejari Bengkalis tetap pada tuntutan semula.

Dimana pada sidang sebelumnya, JPU Eka Safitra SH dan Wilsa SH menuntut terdakwa Jamal Abdilah, mantan Ketua DPRD Bengkalis. selama 14 tahun, denda Rp 500 juta atau subsider selama 8 bulan. Serta mewajibkan terdakwa membayar uang penggati kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar atau subsider selama 7 bulan," tegas JPU. 

 http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Bengkalis
Jamal Abdillah bersama tim kuasa hukumnya sebelum menjelani sidang
Selain itu, terdakwa yang terbukti terbukti melanggar Pasal 2, juncto Pasal 18 Undang Undang No 31 tahun 1999 tetang tindak pidana korupsi, juga dicabut hak politiknya.

"Kami selaku jaksa penuntut keberatan atas pledoi terdakwa, dan kami selaku jaksa penuntut tetap pada tuntutan semula, dan mohon kepada majelis agar menjatuhkan vonis hukuman sesaui tuntutan kami selaku jaksa penuntut," tegas JPU. 

Usai menyampaikan penolakan melalui repliknya. Majelis hakim yang diketuai H AS Pudjoharsoyo SH menunda sidang, dan sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan vonis. 

Seperti diketahui, Perbuatan terdakwa Jamal Abdilah, terjadi dari tahun 2011 hingga 2014 lalu, semasa terdakwa menjabat sebagai Ketua DPRD Bengkalis dan selaku Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bengkalis. 
Dimana pada tahun 2012, terdakwa mengagendakan atau membahas tentang pemberian dana hibah atau bantuan sosial bagi masyarakat di Kabupaten Bengkalis.

Dalam pembahasan tersebut, terdakwa kemudian mengusulkan nama nama calon penerima dana hibah sebangak 1389 kelompok dengan dana anggara sebanyak Rp 115.190.000.000.

simak juga : Hmm, Lagi Lagi Polda Riau Tahan 3 Tersangka Korupsi Bansos Bengkalis)

Usulan pemberian dana hibah tersebut disahkan oleh Herliyan Saleh, selaku Bupati Bengkalis. Padahal, berdasar nota nota anggaran yang diajukan melalui Ranperda Kabupaten Bengkalis kepada Pemerintah Provinsi Riau. Gubernur Riau, Rusli Zainal, merubah dan menciutkan sejumlah anggaran anggran dalam nota tersebut. Dengan Keputusan Gubernur Nomor Kpts 133/II/2012 tentang hasil evaluasi Ranperda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2012.

(baca juga : Mudahkan Penyidikan, Satu Lagi Tersangka Bansos Bengkalis Dijebloskan ke Bui)

Namun hal itu tidak dilaksanakan atau dipatuhi oleh terdakwa bersama Herliyan Saleh. Herliyan Saleh tetap menandatangani Perda tentang anggaran belanja yang telah ditetapkan sebelumnya.

(simak : Mantan Ketua DPRD Bengkalis Dituntut 14 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya)

Selanjutnya, pada 1 November 2012, ditetapkan lagi Perda tentang Perubahan Anggaran Belaja Daerah, dengan dana anggaran Hibah sebesar Rp 272.277.491.850, dan Azrafiany Aziz Raof, selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, menandatangani dan mensyahkan dokumen pelaksana perubahan anggaran tersebut. 

Akibat perbuatan terdakwa Jamal Abdilah bersama sama dengan, Hidayat Tagor Nasution, Rismayeni, Tarmizi, Purboyo, H Herliyan Saleh, Azrafiany Aziz Raof, Subari dan Mahmudin bin Malik. Telah merugikan negara sebesar Rp 31.357.740.000. Karena sejumlah proposal dana bantuan kebanyakan fiktif.(dow/rit)

source : www.beritabengkalis.com

Kendati Mantan Ketua DPRD Bengkalis mengajukan permintaan mohon keringan atas tuntutan hukuman yang dijatuhkan jaksa penuntut kepada dirinya. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Riau dan Kejari Bengkalis tetap pada tuntutan semula. Dimana pada sidang sebelumnya, JPU Eka Safitra SH dan Wilsa SH menuntut terdakwa Jamal Abdilah, mantan Ketua DPRD Bengkalis. selama 14 tahun, denda Rp 500 juta atau subsider selama 8 bulan. Serta mewajibkan terdakwa membayar uang penggati kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar atau subsider selama 7 bulan," tegas JPU.

Post a Comment

Powered by Blogger.