BERITA RIAU, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengklaim kalau proses rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP) Riau sudah tuntas di Kemen Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan diterbitkannya persetujuan substansi kehutanan oleh Menteri LHK.

Hal ini disampaikan oleh Kustanta, Direktur Perencanaan Hutan, Ditjen Planologi, Kemen LHK kepada Wartawan, Kamis (4/2/16) saat ditanya apa sebab dan kendala RTRWP Riau belum disahkan hingga saat ini, sehingga menghambat pembangunan di Provinsi Riau karena terkendala RTWR.

 http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Riau
"Proses review RTRWP Riau di Kemen LHK sudah selesai dengan diterbitkannya persetujuan substansi kehutanan oleh Menteri LHK," kata Kustanta.

Saat ditanya, penerbitan persetujuan substansi kehutanan oleh Menteri LHK, berbentuk seperti apa. Sayangnya dia enggan memberikan jawaban. Dia hanya mengatakan, kalau RTRWP Riau itu ditetapkan dalam bentuk Perda dan Menteri LHK tidak memberikan pengesahan.

"RTRWP Riau itu, ditetapkan dalam bentuk Perda sehingga prosesnya murni di daerah dan tidak disahkan oleh Menteri LHK," sebutnya.

Sebagaimana diketahui, RTRWP ini yang menjadi penyebab utama hingga saat ini belum dibangunnya sejumlah infrastruktur di Riau, seperti jalan, jalan tol dan lain-lain. Dan karena masalah RTRWP Riau ini juga yang menyebabkan Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun mendekam di penjara.(dow/rit)

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengklaim kalau proses rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP) Riau sudah tuntas di Kemen Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan diterbitkannya persetujuan substansi kehutanan oleh Menteri LHK. Hal ini disampaikan oleh Kustanta, Direktur Perencanaan Hutan, Ditjen Planologi, Kemen LHK kepada Wartawan, Kamis (4/2/16) saat ditanya apa sebab dan kendala RTRWP Riau belum disahkan hingga saat ini, sehingga menghambat pembangunan di Provinsi Riau karena terkendala RTWR. "Proses review RTRWP Riau di Kemen LHK sudah selesai dengan diterbitkannya persetujuan substansi kehutanan oleh Menteri LHK," kata Kustanta.

Post a Comment

Powered by Blogger.