BERITA RIAU, BENGKALIS - Dikenalnya Desa Air Kulim, Kecamatan Mandau, Bengkalis sebagai pusat tempat nikah siri yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab hingga menyeret perangkat desa setempat, akhirnya berbuntut panjang.

http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Bengkalis
Dua orang petugas Satpol PP Kecamatan Mandau saat memperlihatkan
bukti surat nikah siri berbentuk sertifikat disalah satu Kos-kosan
di Jalan Nusa Indah, Kota Duri beberapa waktu lalu.
Salah seorang staff Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) yang ditunjuk dan ditugaskan di Desa Air Kulim berinsial T dan memiliki ketetapan Surat Keputusan (SK) dari Kandepag Pusat, ditegaskan dinonaktifkan dari tugasnya. Hal tersebut sanksi tegas yang harus diberikan.

"Secara lisan saya menonaktifkan oknum P3N Desa Air Kulim itu atas permintaan masyarakat bersama Kepala Desanya. Namun secara tertulis belum, karena sampai saat ini kami belum menerima permintaan secara tertulis," jelas Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mandau, Charles MA diruang kerjanya.

Dikatakan Charles, sejak berhembusnya pemberitaan di media cetak maupun online beberapa waktu lalu, pihaknya telah memanggil oknum staff P3N tersebut secara pribadi, namun sang oknum tidak mengakuinya.

"Sambil menunggu surat resmi dari pihak desa, kita akan langsung mempersiapkan penggantinya dan diimbau kepada masyarakat, agar melakukan nikah resmi di Kantor KUA," pesannya.

Seperti diketahui, pasca razia gabungan yang dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bersama Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Catatan sipil dan Kependudukan (Capilduk) UPTD Sosial dan Koramil 06 Mandau beberapa waktu lalu disejumlah Kos-kosan elit dijalan Nusa Indah, Kota Duri, ditemukan sejumlah pasangan yang mengantongi identitas nikah siri berbentuk sertifikat eksklusif.

Anehnya, pada selembar surat nikah siri berbentuk sertifikat tersebut tertera Cap stempel Ketua Rukun Tetangga (RT) 05, RW 08 Desa Air Kulim bernama M. Pane. Temuan itu lalu ditindaklanjuti dan berujung dengan munculnya inisial T sebagai otak pelaku yang menggelar pernikahan siri atau lebih dikenal Nikah dibawah tangan yang tidak diakui negara dan juga tercatat sebagai seorang staff P3N.(dow/rit)

Dikenalnya Desa Air Kulim, Kecamatan Mandau, Bengkalis sebagai pusat tempat nikah siri yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab hingga menyeret perangkat desa setempat, akhirnya berbuntut panjang. Salah seorang staff Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) yang ditunjuk dan ditugaskan di Desa Air Kulim berinsial T dan memiliki ketetapan Surat Keputusan (SK) dari Kandepag Pusat, ditegaskan dinonaktifkan dari tugasnya. Hal tersebut sanksi tegas yang harus diberikan. "Secara lisan saya menonaktifkan oknum P3N Desa Air Kulim itu atas permintaan masyarakat bersama Kepala Desanya. Namun secara tertulis belum, karena sampai saat ini kami belum menerima permintaan secara tertulis," jelas Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mandau, Charles MA diruang kerjanya.

Post a Comment

Powered by Blogger.