BERITA RIAU, KEP MERANTI - Keberadaan PT Bumi Meranti sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Kepulauan Meranti yang pada rencana awalnya akan bergerak di bidang Migas saat ini dinilai sangat merugikan Pemerintah Daerah setempat.

http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Meranti
"Jika perusahaan tersebut tidak dibubarkan, maka Pemkab akan menanggung beban biaya operasional tidak sedikit. Sementara BUMD belum memberikan kontribusi positif terutama pendapatan asli bagi daerah," jelas Sekretaris Kabupaten Kepulauan Meranti, Iqaruddin, ketika dikonfirmasi, Sabtu (23/1/2016) kemarin.

Kepada PT Bumi Meranti sudah disurati sebanyak dua kali untuk mempertanyakan aktifitas BUMD tersebut. Menurut Sekda, jika perusahaan tersebut tidak mampu, lebih baik perusahaan BUMD itu dibubarkan saja.

Ia juga mengungkapkan, saat ini periode kerja Direksi BUMD PT Bumi Meranti juga sudah berakhir, meskipun ada aturan antara SK Bupati dengan Undang-undang yang bisa menjadi acuan. Namun berdasarkan SK Bupati, masa kerja direksi sudah berakhir pada tanggal 24 Agustus 2014 lalu.

Ketika ditanya apakah Dirut BUMD saat ini tidak menguasai tentang BUMD yang mereka pimpin, Sekda tidak mau berspekulasi. Namun ia menyayangkan kinerja Dirut Bumi Meranti yang hingga saat ini belum bisa mengembangkan perusahaan.

Dikatakan Sekda, seharusnya siapapun yang akan menjadi Direktur Utama (Dirut) maupun Komisaris di setiap BUMD tersebut diharapkan mampu membawa perusahaan tersebut menjadi sehat dan menjadi perusahaan yang menghasilkan pendapatan terhadap kas daerah.(dow/rit)

Keberadaan PT Bumi Meranti sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Kepulauan Meranti yang pada rencana awalnya akan bergerak di bidang Migas saat ini dinilai sangat merugikan Pemerintah Daerah setempat.

Post a Comment

Powered by Blogger.