BERITA RIAU, SIAK - Pasca ditolaknya gugatan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Suhartono-Syahrul nomor urut 2 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (18/1/16) lalu, KPUD Siak, Selasa (19/1/16), mengeluarkan surat keputusan nomor 03/Kpts/KPU Kab 004.435212/1/2016, tentang penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati periode 2016-2021 kepada Paslon Bupati dan Wakil Bupati Syamsuar dan Alfedri nomor urut 1.
Rapat Pleno Penetapan tersebut berlangsung di ruang aula kantor KPUD Siak, dipimpin langsung ketua KPUD Agus Salim dan didampingi para komisioner, perwakilan Forkopimda Siak, serta tim masing-masing paslon. Dalam pleno tersebut ditetapkan paslon nomor urut 1 Syamsuar-Alfedri, memperoleh suara terbanyak yakni 98.826 suara sah.
"Saat ini, kita telah menetapkan paslon nomor urut 1 Syamsuar dan Alfedri sebagai paslon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Siak periode 2016 hingga 2021 nanti," ujar Ketua KPUD Siak Agus Salim usai rapat pleno.
Selain itu, Agus Salim mengatakan bahwa hasil rapat Pleno yakni penetapan paslon terpilih tersebut akan di serahkan ke DPRD Siak untuk diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Riau.
(simak juga : Pilkada Siak, MK Tolak Gugatan Pasangan Suhartono - Syahrul)
Dan mengenai pelantikan, Agus Salim mengatakan tergantung Surat Keputusan (SK) Kemendagri, dan menyangkut pelaksanaan pelantikan apakah serentak atau tidak.
"Tugas kita KPU hingga penetapan paslon terpilih, mengenai pelantikan nanti urusan pemerintah, kapan Kemendagri mengeluarkan SK untuk dilakukan pelantikan karena saat ini Pilkada serentak," tambah Agus.(dow/rit)
Post a Comment