BERITA RIAU, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengakui kebenaran e-KTP berlaku seumur hidup, meski ada yang masih tertera masa berlaku di dalamnya. Politikus PDIP itu juga menyebut perpanjangan e-KTP tidak perlu dilakukan meski sudah mati masa berlakunya.

http://www.riaucitizen.com/
"Bagi anda yang masa berlaku e-KTP-nya habis, tidak perlu mengurus perpanjangan masa berlakunya, karena e-KTP tersebut masih tetap bisa digunakan meski di dalam kolom berlaku terdapat tanggal kedaluwarsa," terang Tjahjo di Jakarta, Kamis (28/1/16).

Tjahjo memaparkan bagi warga yang belum mengetahui hal itu, jangan mau jika dimintai uang oleh calo ataupun oknum petugas untuk mengurus dan membuat e-KTP yang baru lagi.

"e-KTP yang sekarang di bagian masa berlakunya memang tertulis berlaku seumur hidup, namun untuk yang sudah kedaluwarsa pun masih sah dan tetap berlaku," ungkapnya.

Dengan begitu, lanjutnya, warga tak perlu takut dan khawatir ditolak saat menunjukkan e-KTP sewaktu ada razia kepolisian ataupun saat mengurus surat-surat penting di kantor/lembaga manapun. Meskipun e-KTP masa berlakunya sudah kadaluwarsa.

"Ketentuannya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang tertuang dalam pasal 64 ayat 7 a. Jadi warga yang masa berlaku KTP elektroniknya habis, selama itu tidak rusak tidak usah melakukan perpanjangan. Itu berlaku seumur hidup," jelasnya.

Lebih lanjut mantan Sekjen PDIP tersebut mengatakan, hal itu perlu disampaikan, mengingat beberapa kasus ada yang masih belum tahu soal aturannya. Sehingga banyak warga yang melakukan perpanjangan e-KTP yang masa berlakunya habis dan dipunguti biaya oleh calo atau pun petugas untuk membuat e-KTP baru yang tercantum masa berlaku seumur hidup.

"Padahal e-KTP kedaluwarsa itu tidaklah perlu diperpanjang," ujarnya.(dow/rit)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengakui kebenaran e-KTP berlaku seumur hidup, meski ada yang masih tertera masa berlaku di dalamnya. Politikus PDIP itu juga menyebut perpanjangan e-KTP tidak perlu dilakukan meski sudah mati masa berlakunya. "Bagi anda yang masa berlaku e-KTP-nya habis, tidak perlu mengurus perpanjangan masa berlakunya, karena e-KTP tersebut masih tetap bisa digunakan meski di dalam kolom berlaku terdapat tanggal kedaluwarsa," terang Tjahjo di Jakarta, Kamis (28/1/16).

Post a Comment

Powered by Blogger.