BERITA RIAU, PEKANBARU - Dari data terakhir dan pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau terungkap, lebih seratus rumah dinas yang dihuni atau bahkan dikuasai orang-orang yang tidak berhak, seperti mantan pejabat, anggota keluarga dan kerabat lainnya. Wakil Rakyat di DPRD Riau menyebutkan ini sudah menjadi rahasia umum.
Secara keseluruhan rumah dinas milik Pemprov Riau adalah 308 unit. “Yang sudah kami inventaris baru 233, hanya 123 yang sesuai dengan Surat Izin Penghunian (SIP),” ujar Kepala BPKAD Riau Indarwati Nasution melalui Kasubag Administrasi Aset, Tengku Rigabrimayuda kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa (19/1).
Sesuai keterangan Tengku Rigabrimayuda tersebut, terdapat 110 rumah dinas yang dikuasai secara ilegal. Padahal sesuai peruntukannya, rumah dinas harus dihuni oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan tertentu yang sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
Namun Kenyataannya, banyak mantan pejabat, anaknya, keluarga dekat dan saudaranya menghuni rumah dinas yang dibangun dengan uang rakyat tersebut.
Rumah dinas yang banyak dikuasai secara ilegal terdapat di Kota Pekanbaru mulai dari seputaran jalan Sumatra, Jalan Diponegoro, Jalan Gajah Mada dan Gobah.
Dari penelusuran kesejumlah rumah dinas. Diantaranya rumah Asisten II Setdaprov Riau di Jalan Gajah Mada. Saat menyambangi rumah tersebut, Wartawan bertemu dengan seseorang yang mengaku pegawai honorer di kantor gubernur.
“Asisten II enggak disini pak. Saya yang tinggal disini,” ujar pria tersebut.
Ia mengaku mendiami rumah tersebut sementara saja sebelum ditempati pejabat yang memang berhak tinggal disana. Pria itu masuk ke rumah dinas itu saat Wan Amir Firdaus menjabat sebagai Asisten II beberapa waktu lalu.
Wartawan mencoba mengontak Asisten II Setdaprov Riau yang saat ini menjabat, yakni Masperi. Ia mengatakan masih tinggal di rumah pribadinya. “Saya belum tinggal dirumah dinas,” ujarnya.
Penelusuran kemudian berlanjut ke Jalan Sumatera. Ditemukan rumah dinas dihuni orang umum, yang bukan PNS ataupun pejabat.
Di Jalan Tambelan, seorang pegawai dari Rokan Hilir menempati rumah dinas mengaku disuruh saudaranya yang juga pejabat di pemprov Riau untuk tinggal disana. “Sudah lama saya disini. Ini dulunya rumah dinas saudara di kantor gubernur,” ujarnya. Ia minta namanya tidak ditulis.
Sejauh ini ia tenang tenang saja tinggal dirumah dinas tersebut. “Yang datang mendata memang ada, tapi tak ada yang usir kami,” ujarnya.
Juga sempat menelusuri Perumahan Pemda yang berada di Jalan MH Thamrin II. Selain dihuni orang yang tidak berhak, ada rumah dinas dikawasan ini dijadikan sebagai tempat perkumpulan organisasi profesi tertentu.
Saat mencoba masuk kedalam pagar dan mengetok pintu rumah dinas yang ada baleho organisasi profesinya. Seseorang dari dalam rumah keluar dan ia mengaku hanya menumpang di rumah tersebut.
“Saya Cuma numpang saja disini teman saya masih kuliah,” kata dia.
Kasubag Administrasi Aset PBKAD Riau Tengku Rigabrimayuda mengatakan, pihaknya dari BPKAD akan menertibkan penghuni liar di rumah dinas milik Pemrov Riau tersebut untuk kepentingan penataan aset, Ia membenarkan sejumlah rumah dinas masih dikuasai pejabat lama.
“Ada anaknya yang menguasai, padahal bapaknya sudah pensiun. Ada keluarga dekatnya, bermacam-macam ,” ujar Tengku Rigabimayuda.
Untuk tahun 2016 ini BPKAD akan kembali melanjutkan inventarisir aset khususnya rumah dinas, karena baru 233 unit saja yang terdata, sedangkan yang lain belum. Selanjutnya di tahun ini juga akan dilakukan penertiban, bagi yang tidak berhak tinggal akan disuruh pindah.
“Jadi kami berusaha meluruskan, bagi yang tidak berhak tinggal di rumdis (rumah dinas) itu, tentu akan disurati dan jika tidak bisa juga akan ditertibkan BPKAD,” ujarnya.(dow)
source : www.tribunpekanbaru.com
Post a Comment