BERITA RIAU, KEP MERANTI - Lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) telah menjadi Perda setelah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Meranti pada, Senin (14/12/15) kemarin.
Pengesahan Lima Perda tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna yang digelar para wakil rakyat di Balai Sidang DPRD Jalan Dorak, Selatpanjang Timur.
Lima Perda, yakni Perda Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Perda Pengelolaan Sampah, Perda Retribusi dan Alat Pemadam Kebakaran, Perda Penyelenggaraan Kesehatan, dan Perda Penanggulangan kemiskinan.
"Empat Perda merupakan usulan pemerintah daerah. Sedangkan Perda Penanggulangan Kemiskinan adalah inisiatif DPRD," kata Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Fauzi Hasan kepada awak media.
Ia berharap Perda dapat menunjang dan mempermudah seluruh pekerjaan Pemkab Kepulauan Meranti.(dow/rit)
Post a Comment