BERITA RIAU, PEKANBARU - Emrizal, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Islam Riau (UIR), yang menjadi terdakwa tindak pidana korupsi Dana Hibah Pemprov Riau ke Universitas Islam Riau (UIR), untuk kegian penelitian Manajemen Lingkungan. Dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 7 tahun. 

Sedangkan seorang rekannya, Said Fazli, Direktur CV GEE, selaku rekanan. akan dibacakan amar tuntutannya pada pekan depan. 

Amar tuntutan hukuman terhadap terdakwa Emrizal yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adyaksa SH, Oka Regina SH dan Dame SH, pada sidang yang digelar Kamis (3/12/15) malam itu. Emrizal terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHAP.

" Menuntut terdakwa Emrizal dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan," sebut Adyaksa.

Selain tuntutan hukuman, terdakwa Emrizal juga dibebani membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 200 subsider 8 bulan," sambung Adyaksa.

Usai tuntutan hukuman terhadap Emrizal dibacakan. JPU Adyaksa meminta kepada majelis hakim, menunda pembacaan amar tuntutan terhadap Said Fazli.

" Mohon maaf Yang Mulia Hakim, pembacaan tuntutan terhadap Said Fazli kita tunda pada Selasa (8/12/15) depan," ujar Adyaksa.

Permintaan JPU tersebut dikabulkan oleh majelis hakim yang diketuai Amin Ismanto SH.

Seperti diketahui, Emrizal, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Islam Riau (UIR) dan Said Fazli, Direktur CV GEE. Dihadirkan kepersidangan, atas perbuatannya melakukan perbuatan melawan hukum, dengan cara memperkaya diri sendiri dan orang lain. 

Dimana perbuatan terdakwa itu terjadi tahun 2011 hingga 2013 lalu. Ketika pihak UIR mengadakan penilitian bersama Institut Alam dan Tamandun Melayu, Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM). 

Karena ketiadaan dana, UIR kemudian mengajukan bantuan dana kepihak Pemprov Riau. Hal hasil, Pemprov Riau pun memberikan hibah dana sebesar Rp 2,8 miliar. Sehingga penelitian itu dilaksanakan dan berjalan. 

Namun dalam laporannya, terjadi penyimpangan pertanggungjawaban bantuan dana tersebut. Dengan ditemukan beberapa item penelitian yang sengaja di-markup. 

Kedua terdakwa ini membuat laporan dan bukti pertanggung jawaban fiktif atas kegiatan yang direncanakan. 

Terdakwa Emrizal mencairkan anggaran, dan meminta terdakwa Said Fhazli membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) kegiatan dengan mencari bukti-bukti penggunaan kegiatan, sehingga seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan

Dana hibah atas penelitian Manajemen Lingkungan yang biayanya bersumber dari Dana Hibah APBD Riau Tahun 2011 dan 2012 itu. Menyebabkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 1,5 Miliar.(dow/rtm)

Emrizal, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Islam Riau (UIR), yang menjadi terdakwa tindak pidana korupsi Dana Hibah Pemprov Riau ke Universitas Islam Riau (UIR), untuk kegian penelitian Manajemen Lingkungan. Dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 7 tahun. Sedangkan seorang rekannya, Said Fazli, Direktur CV GEE, selaku rekanan. akan dibacakan amar tuntutannya pada pekan depan. Amar tuntutan hukuman terhadap terdakwa Emrizal yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adyaksa SH, Oka Regina SH dan Dame SH, pada sidang yang digelar Kamis (3/12/15) malam itu. Emrizal terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHAP.

Post a Comment

Powered by Blogger.