RIAU, PEKANBARU - Sepanjang tahun 2017, sebanyak 56 anggota Kepolisian Daerah (Polda) Riau dipecat atau dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Jumlah ini meningkat 14 orang dibandingkan tahun lalu, yakni sebanyak 42 orang.

Demikian diungkapkan Kapolda Riau Irjen Pol Drs Nandang, MH dalam acara Konferensi Pers akhir tahun 2017 di ruang Serindit, Gedung Daerah Riau, Jalan Diponegoro Pekanbaru, Ahad (31/12/17).

"Ironisnya dari 56 yang di-PTDH itu, sebanyak 11 orang terlibat dalam kasus narkoba. Jumlah personil Polda Riau yang terlibat narkoba dibandingkan tahun lalu memang menurun. Tahun 2016 lalu yang diberhentikan secara tidak terhormat sebanyak 13 orang,'' terangnya.

Ditambahkan Kapolda, secara keseluhan pelanggaran yang dilakukan personil di jajaran Polda Riau mencapai 610 orang. Dari jumlah tersebut 397 melakukan pelanggaran disiplin dan 27 lainnya terbukti terlibat dalam tindak pidana.

Untuk pelanggaran disiplin paling banyak dilakukan personil berpangkat Brigadir Polisi yakni sebanyak 557 kasus. Bila  Bila dibandingkan tahun 2016 lalu jumlah ini mengalami penurunan sebesar 3,3 persen atau sebanyak 20 kasus.

"Sedangkan dari jenis pelanggaran, tahun ini pelanggaran disiplin menduudki peringkat teratas dengan 397 kasus. Dibandingkan tahun lalu turun sebanyak 87 kasus atau 17,9 persen,'' tutupnya.(dow)

Sepanjang tahun 2017, sebanyak 56 anggota Kepolisian Daerah (Polda) Riau dipecat atau dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Jumlah ini meningkat 14 orang dibandingkan tahun lalu, yakni sebanyak 42 orang. Demikian diungkapkan Kapolda Riau Irjen Pol Drs Nandang, MH dalam acara Konferensi Pers akhir tahun 2017 di ruang Serindit, Gedung Daerah Riau, Jalan Diponegoro Pekanbaru, Ahad (31/12/17). "Ironisnya dari 56 yang di-PTDH itu, sebanyak 11 orang terlibat dalam kasus narkoba. Jumlah personil Polda Riau yang terlibat narkoba dibandingkan tahun lalu memang menurun. Tahun 2016 lalu yang diberhentikan secara tidak terhormat sebanyak 13 orang,'' terangnya.

Post a Comment

Powered by Blogger.