RIAU, PEKANBARU - Komisi Informasi mendesak gubernur segera membenahi keterbukaan informasi di jajaran OPD Provinsi Riau.

Komisi Informasi (KI) melihat bahwa keterbukaan dan tranparansi di badan publik Provinsi Riau pada tahun 2017 ini masih sangat kurang dan mendapatkan catatan merah. Salah satu yang mengkhawatirkan KI Riau adalah masih ada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum mengetahui apa itu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

"Saya masih mendapatkan bahwa ada pimpinan OPD itu yang belum mengatahui apa itu PPID. Padahal itu adalah alat untuk menuju keterbukaan informasi di badan publik itu sendiri," ujar Ketua KI Riau, Zufra Irwan kepada awak media, Kamis (28/12/2017).


Dijelaskan Zufra Irwan, keterbukaan dan tranparansi informasi adalah salah satu syarat untuk menuju good goverment san clean goverment yang dicita-citakan oleh Gubernur Riau.

"Sekarang, bagaimana menuju good goverment (pemerintahan yang baik)  dan clean goverment (pemerintahan yang bersih) itu, jika jajarannya saja masih tidak terbuka dan tertutup bagi publik," tambah dia.

"Oleh karena itu, gubernur selain mendorong OPD untuk lebih terbuka dan tranparan, beri juga semacam reward (penghargaan) dan punishment (hukuman). Dengan demikian, semua OPD itu akan berlomba untuk lebih terbuka dan transparan kepada publik, sehingga terwujudlah good dan clean goverment itu," tutupnya.(dow)

Komisi Informasi mendesak gubernur segera membenahi keterbukaan informasi di jajaran OPD Provinsi Riau. Komisi Informasi (KI) melihat bahwa keterbukaan dan tranparansi di badan publik Provinsi Riau pada tahun 2017 ini masih sangat kurang dan mendapatkan catatan merah. Salah satu yang mengkhawatirkan KI Riau adalah masih ada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum mengetahui apa itu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Post a Comment

Powered by Blogger.