RIAU, PEKANBARU - Komisi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Riau mencatat hanya 40% dinas dan badan di lingkungan Pemprov Riau punya Pejabat Pelaksana Informasi dan Data (PPID). 60% sisanya belum memaksimalkan lembaga itu. 

Menurut Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap dinas dan badan di pemerintah wajib punya PPID, sebagai lembaga yang mengurusi soal informasi dan data di lembaga masing-masing. 

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau melempar kritikan kepada dinas dan badan di Pemda Riau yang tidak menjalankan PPID. Sebab soal transparansi secara detail telah diatur dalam Undang-Undang tersebut.

"Dalam Undang-Undang itu kan semuanya sudah diatur dan dijalankan informasi apa saja yang boleh dibuka ke publik. Kenapa malah mereka tidak menjalankan PPID," kata Tim Peneliti FITRA Riau Triono Hadi, kepada awak media, Selasa (26/12/2017). 

Dia menambahkan, bahkan dari sisi kewajiban badan publik untuk menyiapkan pelayanan informasi melalui PPID, juga belum semua menerapkan. Meskipun telah semua daerah memiliki SK PPID, namun belum aktif menjalankan tugas memfasilitasi pelayaan informasi baik diminta maupun tanpa diminta (Proaktif publikasi).

Oleh karena itu, lebih lanjut Triono Hadi menjelaskan, sebagai wujud daerah dalam komitmen bertransparansi, adalah terbentuknya PPID serta menyiapkan fasilitas publikasi informasi kebijakan termasuk anggaran, bukan hanya setelah kebijakan tersebut selesai dibuat, melainkan dokumen yang masih dalam rancangan mesti harus publikasi.

Sebagai contoh, dia menjelaskan, Provinsi Riau melalui DPKAD (Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ) Provinsi Riau, telah memiliki publikasi informasi khusus terkait anggaran secara detail. Baik lampiran Perda APBD, ataupun Lampiran Perkada Penjabaran APBD.

"Meskipun belum cukup, karena DPKAD baru menginformasi setelah dokumen manjadi peraturan atau pembahasan telah selesai, mestinya juga memiliki sarana publikasi saat dalam proses rancangan, sbagaimana dilakukan oleh Pemda DKI Jakarta," tambahnya. 

Dia melanjutkan, masalahnya belum semua OPD mengerti itu, tapi untuk satu sisi kebiajakn anggaran sudah cukup baik keterbukaannya, dibandingkan kabupaten dan kota lain di Riau. Namun demikian, Provinsi Riau mesti harus lebih transparansi lagi soal anggaran, bila perlu harus dibuka sampai kepada RKA yang rinci, agar publik tahu apa saja yang dianggarakan dalam setiap kegiatan

"Untuk daerah kabupaten belum ada fasilitas yang mempublikasikan informasi anggaran. Jangankan penjabaran APBD, dokumen KUA PPAS saja masih sulit untuk diakses publik. Yang paling penting diperhatikan dalam menyusun anggaran juga adalah item belanja yang dibuat oleh setiap OPD. Banyak item belanja tidak perlu, seperti perjalanan dinas, ATK, yang paling rentan untuk doubel penganggaran serta rentan manipuasi dan korupsi," sambung Triono Hadi.(dow)

Komisi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Riau mencatat hanya 40% dinas dan badan di lingkungan Pemprov Riau punya Pejabat Pelaksana Informasi dan Data (PPID). 60% sisanya belum memaksimalkan lembaga itu. Menurut Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap dinas dan badan di pemerintah wajib punya PPID, sebagai lembaga yang mengurusi soal informasi dan data di lembaga masing-masing.

Post a Comment

Powered by Blogger.