RIAU, PEKANBARU - Sebanyak 15 perusahaan yang di keluarkan Surat Perintah Penghentian/penyidikan Perkara (SP3) belakangan mendapat respon dari berbagai kalangan masyarakat. Dengan dikeluarkannya SP3 ini, pihak perusahan secara tidak langsung dilepaskan dari kasus kebakaran hutan dan lahan di Riau.

 http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Riau
Namun hasil investigasi yang dilakukan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), menemukan bahwa di area perusahaan yang  di SP3-kan itu kembali bermunculan titik panas yang diduga kuat sebagai titik api.

Menanggapi hal ini, Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman mengemukakan bahwa 15 perusahaan itu bisa saja diperkarakan kembali dengan kasus yang sama jika terbukti masih melakukan pembakaran lahan atau masih ada tindakan kelalaian lainnya yang membuat lahan diarea perusahaan itu kembali berasap.

"Pastinya bisa diangkat lagi perkaranya. Tapi duduk dan bukti masalahnya juga harus jelas," ujarnya, Selasa (30/08/2016).

Dia menambahkan, saat ini aparat kepolisian dan tim yang tergabung dalam satuan tugas Kebakaran Hutan dan Lahan sudah turun ke lokasi untuk melakukan pembuktian secara langsung. Jika benar lahan terbakar adalah milik perusahaan, Andi Rachman ingin proses hukum ditegakkan kembali.

"Kita lihat hasilnya nanti. Yang pasti sekarang sejumlah aparat kepolisian juga tengah melakukan pantauan langsung ke lokasi titik api itu. Kami berharap bagaimanapun proses hukumnya tetap akan jalan nanti, siapapun pelakunya tetap harus menanggung kosekuensi," tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jikalahari mencatat ada sebanyak 247 titik panas, muncul di kawasan perusahaan yang sebelumnya di SP3 oleh Polda Riau, dalam kasus Karhutla.

Wakil Koordinator Jikalahari, Made Ali mengatakan, dari 15 perusahaan yang di SP3 itu terdapat kedelapan perusahaan yang menyumbang hotspot. "Ini akan jadi bukti baru, pihak kepolisian tentu saja bisa ditarik kembali dalam kasus tersebut," katanya.

Ke delapan perusahaan itu adalah PT Sumatra Riau Lestari sebanyak 129 titik, PT Bina Duta Laksana terdapat 56 titik hotspot, PT Ruas Utama Jaya sebanyak 33 titik, PT Suntara Gajah Pati sebanyak 15 titik, PT Rimba Lazuardi sebanyak 8 titik.

Sementara PT Perawang Sukses Perkasa Industri sebanyak 5 titik dan PT Hutani Sila Lestari sebanyak 1 titik hotspot. Ke 7 perusahaan di atas adalah perusahan yang bergerak di bidang Hutan Tanaman Industri.

Satu perusahaan lagi yakni PT Perwira Abadi terdeteksi ada sebanyak 5 titik hotspot. Ke delapan perusahaan itu adalah  perusahaan yang terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan sudah masuk dalam proses hukum.(ria08)

Sebanyak 15 perusahaan yang di keluarkan Surat Perintah Penghentian/penyidikan Perkara (SP3) belakangan mendapat respon dari berbagai kalangan masyarakat. Dengan dikeluarkannya SP3 ini, pihak perusahan secara tidak langsung dilepaskan dari kasus kebakaran hutan dan lahan di Riau.

Post a Comment

Powered by Blogger.