ROKAN HULU, TAMBUSAI - Hingga Juli 2016, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) sudah mengeksekusi sedikitnya 5 buronan Kejaksaan terlibat dalam beberapa perkara tindak pidana korupsi (Tipikor).

 http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Rohul
Empat buronan yang sudah dieksekusi dan perkaranya sudah inkrah di Mahkamah Agung yakni tiga terpidana perkara pengadaan generator setting (Genset) PLTD Sei Kuning Kecamatan Rambah Samo, seperti David Antoni Grill selaku Direktur PT. Tiga Bintang Mas Abadi. Serta 2 PNS Pemkab Rohul yakni Noviardi dan M. Yanuar.

Kemudian, Mahmudi terpidana perkara pengadaan kerbau Provinsi Riau. Dan Suhartono terlibat perkara korupsi masjid di Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam dieksekusi pihak Intelijen di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta.

Sedangkan satu buronan perkara Tipikor lain, yakni Budi Gunawan alias Niko, selaku Direktur PT. Palu Gada Perkasa, terlibat dalam perkara korupsi pengadaan Genset PLTD Sei Kuning masih diburu pihak Kejaksaan.

"Saat ini kami masih memburu satu buronan (Budi Gunawan)," jelas Kepala Kejari Rohul, Syafiruddin SH,MH, kepada Wartawan, Selasa (12/7/16).(dow/rit)

Hingga Juli 2016, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) sudah mengeksekusi sedikitnya 5 buronan Kejaksaan terlibat dalam beberapa perkara tindak pidana korupsi (Tipikor). Empat buronan yang sudah dieksekusi dan perkaranya sudah inkrah di Mahkamah Agung yakni tiga terpidana perkara pengadaan generator setting (Genset) PLTD Sei Kuning Kecamatan Rambah Samo, seperti David Antoni Grill selaku Direktur PT. Tiga Bintang Mas Abadi. Serta 2 PNS Pemkab Rohul yakni Noviardi dan M. Yanuar.

Post a Comment

Powered by Blogger.