ROKAN HILIR, BANGKO - Seorang honorer Kantor Bupati Rokan Hilir AW alias Ju (34) ditangkap polisi karena terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu. Ketika digeledah di rumahnya, ditemukan shabu-shabu dan barang bukti lainnya. 

Kapolres Rohil AKBP Hendry Posma Lubis, SIK melalui Kasubag Humas Polres Aiptu Yusran Pangeran Chery, Selasa (12/7/16) menjelaskan, Senin (11/7/16) pukul 15.00 WIB diperoleh Informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Kayangan Bagansiapiapi Kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu.  

http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Rohil
Mendapatkan informasi tersebut Anggota Sat Narkoba Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan, sekira pukul 21.40 WIB Anggota Opsnal Sat Narkoba Rohil mendatangi rumah tersangka. 

Anggota Sat Narkoba mengetuk pintu dan tak lama setelah itu pintu rumah dibuka dari dalam, lalu Anggota Sat Narkoba bertemu dengan seorang laki-laki pemilik rumah, Anggota Sat Narkobapun masuk dengan menunjukkan Surat Perintah Tugas. 

Kemudian petugas melakukan penggeledahan rumah tersangka, dari hasil penggeledahan petugas menemukan shabu-shabu dan barang bukti lainnya di dalam kamar depan rumah tersangka, dan tersangka mengakui shabu-shabu miliknya. 

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna penyidikan lebih lanjut. Barang bukti tersebut, 1(satu) buah botol besi yang didalamnya 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika diduga shabu-shabu dan 3 (tiga) buah plastik bening sisa pembungkus shabu-shabu. 

4 (empat) buah pipet plastik Aqua, 1 (satu) buah sendok plastik untuk mengambil shabu-shabu, 1(satu) buah mancis tanpa kepala, 35 (tiga puluh lima) lembar plastik untuk membungkus shabu-shabu, 1(satu) buah dompet kain warna hitam, 1(satu) unit handphone merk Samsung.(dow/rit)

Seorang honorer Kantor Bupati Rokan Hilir AW alias Ju (34) ditangkap polisi karena terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu. Ketika digeledah di rumahnya, ditemukan shabu-shabu dan barang bukti lainnya. Kapolres Rohil AKBP Hendry Posma Lubis, SIK melalui Kasubag Humas Polres Aiptu Yusran Pangeran Chery, Selasa (12/7/16) menjelaskan, Senin (11/7/16) pukul 15.00 WIB diperoleh Informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Kayangan Bagansiapiapi Kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu. Mendapatkan informasi tersebut Anggota Sat Narkoba Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan, sekira pukul 21.40 WIB Anggota Opsnal Sat Narkoba Rohil mendatangi rumah tersangka.

Post a Comment

Powered by Blogger.