KAMPAR, BANGKINANG - Mantan Dirut PD Aneka Karya Stanum Bangkinang Herman Thamrin akhirnya menyerahkan diri kepada pihak Kejaksaan Negeri Bangkinang Selasa (3/5/16) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat menyerahkan diri Herman Thamrin datang sendirian dan langsung ditahan dan dititipkan di LP Bangkinang. 

http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Kampar
Herman Thamrin ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dana APBD Kampar pada PD Aneka Karya Stanum tahun anggaran 2012 sampai dengan 2015 dan ditaksir kerugian negara sekitar Rp400 juta. 

Pihak Kejaksaan Negeri Bangkinang menetapkan mantan Dirut PD Aneka Karya Stanum ini tersangka sejak 12 juni 2015 kemudian ditetapkan sebagai DPO pada 19 April 2016. 

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bangkinang Ostar Al Pansri kepada wartawan mengatakan bahwa Herman Thamrin langsung ditahan karena sudah ditetapkan tersangka. 

"Penahanan ini dilakukan juga dengan alasan dikwatirkan bahwa tersangka akan melarikan diri,merusak atau menghilangkan barang bukti,"terangnya. 

Diungkapkannya saat sampai di Kantor Kejari Bangkinang dan melihat banyaknya wartawan mantan Dirut PD Aneka Karya Stanum ini sempat mengelaurkan kalimat ingin berjumpa. 

"Ia (Herman Thamrin) sempat berbisik dan mengatakan kepada saya ia berniat menemui kawan-kawan wartawan untuk menyampaikan sesuatu dan saya pun tidak mengetahui hal apa yang akan disampaikannya,namun niat itu urung, dan dia mengatakan besok saja lah bang,"ucap Kasi Pidsus menirukan Kalimat Herman Thamrin. 

Ditambahkannya untuk selanjutkan Herman Thamrin kembali dimintakan keterangan untuk penyelidikan. 

"Setelah itu mungkin dalam minggu besok kita baru akan serahkan ke Kejati Riau dan kemudian dilimpahkan ke PN Tipikor,"jelasnya. 

Diungkapkannya dalam kasus ini mantan Dirut PD Aneka Karya Stanum dijerat dengan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 pasal 2,3 dan 18 tentang Tipikor dengan hukuman penjara diatas 5 tahun.(dow/rit)

Mantan Dirut PD Aneka Karya Stanum Bangkinang Herman Thamrin akhirnya menyerahkan diri kepada pihak Kejaksaan Negeri Bangkinang Selasa (3/5/16) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat menyerahkan diri Herman Thamrin datang sendirian dan langsung ditahan dan dititipkan di LP Bangkinang. Herman Thamrin ditetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dana APBD Kampar pada PD Aneka Karya Stanum tahun anggaran 2012 sampai dengan 2015 dan ditaksir kerugian negara sekitar Rp400 juta.

Post a Comment

Powered by Blogger.