PEKANBARU, TAMPAN - Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang diatur di dalam UU Nomor 13 tahun 2003, dinilai lebih baik dibanding layanan yang sama di sektor kesehatan. Dan hal tersebut merupakan kewajiban bagi perusahaan memasukkan tenaga kerjannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

 http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Riau
Disampaikan oleh Dr Sarabintang Saragih yang selama ini aktif mengkritik kebijakan pengelolaan BPJS Kesehatan kepada awak media Kamis sore (26/5/2016). Dimana disampaikannya kelebihan dari BPJS Ketenagakerjaan adalah layanannya yang meliputi 4 program. Dimana disebutkan olehnya pertama adalah jaminan kematian kedua adalah jaminan hari tua dan ketiga jaminan kecelakaan kerja dan terakhir adalah Jaminan pensiun.

"Nah untuk kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan program Trauma Centre sudah dijamin 100 persen pembiayaannya, serta akomodasi laut darat dan udara pada pasien ungkap dr Sarabintang.

"Kalau menggandeng pihak penegak hukum semisal (Kejaksaan Negeri) Kejari pada tingkatan kabupaten, mungkin perusahaan-perusahaan di Rengat masih bandel tak memasukkan karyawannya pada program BPJS Ketenagakerjaan, kerugian terjadi pada karyawan pekerja" paparnya terkait menanggapi langkah BPJS Ketenagakerjaan Rengat yang menggandeng Kejari setempat.

"Artinya BPJS Ketenagakerjaan Rengat meminta Kejari memberikan support untuk penerapan undang-undang. Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan saat ini menurut hemat saya jauh lebih siap dan baik dibanding pelayanan kesehatan dari BPJS KESEHATAN."tukasnya

Karena diungkapkan olehnya lagi di Rumah Sakit metode pembiayaan yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan masih dengan fee for service,(bayar dengan tarif kesepakatan sesuai pelayanan) sedangkan BPJS Kesehatan pakai tarif GRUPPING INA CBG, sehingga beresiko kepada kualitas pelayanan kesehatan pasien"tegasnya.

BPJS Ketenagakerjaan di Rumah Sakit membayar pelayanan kesehatan pekerja yang kecelakaan kerja dan kena penyakit akibat kerja dengan metode masih fee for service (apa yang dilakukan R S  itu yang dibayar dengan tarif kesepakatan). "Sementara BPJS Kesehatan membayar Rumah Sakit dengan tarif GRUPPING atau borongan (INA CBG) sehingga mengurangi kualitas pelayanan kesehatan pasien itu sendirinya."tukasnya lagi.

"BPJS Ketenagakerjaan ,juga punya komitment kuat membayar saldo JHT (Jaminan Hari Tua) sudah terbukti mulai juga dari jaman Jamsostek"tutupnya.(dow/ris)

Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang diatur di dalam UU Nomor 13 tahun 2003, dinilai lebih baik dibanding layanan yang sama di sektor kesehatan. Dan hal tersebut merupakan kewajiban bagi perusahaan memasukkan tenaga kerjannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Disampaikan oleh Dr Sarabintang Saragih yang selama ini aktif mengkritik kebijakan pengelolaan BPJS Kesehatan kepada awak media Kamis sore (26/5/2016). Dimana disampaikannya kelebihan dari BPJS Ketenagakerjaan adalah layanannya yang meliputi 4 program. Dimana disebutkan olehnya pertama adalah jaminan kematian kedua adalah jaminan hari tua dan ketiga jaminan kecelakaan kerja dan terakhir adalah Jaminan pensiun.

Post a Comment

Powered by Blogger.