ROKAN HULU, TAMBUSAI - Polres Rokan Hulu bekuk Kepala Desa Rokan Timur, berinisial SS, Selasa (19/10/21) kemarin. Bukan hanya dia, turut diamankan Kaur Tata Usaha desa tersebut berinisial S. Keduanya diamankan lantaran memungut biaya dalam pengurusan Surat Keterangan Riwayat Tanah (SKRT) dan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) dari masyarakat.

Dijelaskan Kapolres Rohul, AKBP Eko Wimpiyanto dalam temu persnya, keduanya berhasil ditangkap karena adanya keluhan dan aduan dari warga terkait pungutan tersebut. Dimana setiap pembuatan warga dimintai uang sebanyak Rp.2 juta oleh pelaku.

"Kita tangkap keduanya di kator desa Rokan Timur, Selasa (19/10/21) sore kemarin," ujarnya.

Kata Eko, dari tangan dua pelaku, pihaknya berhasil menyita uang tunai senilai Rp 20 juta untuk biaya pengurusan 10 Persil SKRT dan SKGR tadi.

"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.

Para pelaku kini terancam pasal 12 huruf e Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUH-Pidana ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta paling banyak Rp1 miliar.(dow)

Post a Comment

Powered by Blogger.