SIAK, KANDIS - Sedang asyik-asyiknya duduk di kedai Bu Dewi, seorang pria inisial RS (31) tiba-tiba dicokok polisi. Ia dan seisi kedai yang berada di Rimba Raya, Kecamatan Kandis itu terkejut, apalagi polisi langsung menggeledahnya.

 http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Siak
ilustrasi
Penangkapan yang dilakukan tim opsnal Polsek Kandis itu berawal dari laporan masyarakat. Sebab, RS telah dicurigai melakukan transaksi jual beli narkotila jenis sabu-sabu di KM 74 Rimbaraya, Kandis tersebut.

"Begitu kita dapat laporan, kami langsung perintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis Ipda Faisal beserta tim opsnal melakukan pengintaian terhadap pelaku. Saat pengintaian tim kami memang sudah menaruh curiga saat itu kepada pelaku," kata Kapolres Siak AKBP Restika Pardamean Nainggolan melalui Kapolsek Kandis Kompol Ernis Sitinjak, Kamis (26/5/2016).

Setelah RS tidak berkutik, petugas langsung menggeledah pelaku. Benar saja, petugas menemukan sebuah bungkusan plastik yang berisi sabu di dalam kantong celana pelaku. Barang bukti yang berhasil ditemukan adalah sebungkus klip sedang warna putih plastik yang berisi 1 paket sabu seharga Rp 100 dan 1 unit telepon genggam merek Nokia.

Saat ini tersangka beserta barang buktinya diamankan di Polsek Kandis untuk pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap pelaku dituduhkan telah melakukan tindak pidana memiliki, menguasai, menyimpan, membawa dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Sehingga pelaku dijerat dengan pasal 112 jo 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.(dow/nal)

Sedang asyik-asyiknya duduk di kedai Bu Dewi, seorang pria inisial RS (31) tiba-tiba dicokok polisi. Ia dan seisi kedai yang berada di Rimba Raya, Kecamatan Kandis itu terkejut, apalagi polisi langsung menggeledahnya. Penangkapan yang dilakukan tim opsnal Polsek Kandis itu berawal dari laporan masyarakat. Sebab, RS telah dicurigai melakukan transaksi jual beli narkotila jenis sabu-sabu di KM 74 Rimbaraya, Kandis tersebut.

Post a Comment

Powered by Blogger.