RIAU, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menyisir, setidaknya ada 36 Peraturan Daerah (Perda) yang menghambat investasi di Riau.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, sebagian besar Perda tersebut bermasalah dalam melakukan pungutan retribusi. "Perda yang sudah dipetakan itu, banyak soal pelimpahan kewenangan dan hasil dari keputusan MK," katanya kepada Wartawan, Jumat (20/05/2016).

http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Riau
Dari 36 Perda penghambat investasi di Riau itu, kemungkinan besar akan bertambah. Mengingat Pemerintah Provinsi Riau masih akan membuka waktu pemetaan Perda tersebut sampai akhir bulan ini.

Soal 36 Perda pengahambat investasi ini, juga dibenarkan oleh Asisten I Setdaprov Riau, Ahmadsyah Harrofie. Tahap evaluasi awal sudah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau bersama Biro Hukum Setdaprov Riau.

"Selanjutnya Kepala Biro Hukum akan melakukan tindak lanjut. Sejauh ini kami masih memberikan limpahan kepada kabupaten kota agar segera mencabut, kalau tidak bisa provinsi. Kalau perlu kita minta Kemendagri langsung yang lakukan itu," katanya

Sebelumnya, Pemerintah Pusat mengintruksikan, dari 3.000 perda penghambat investasi sesuai dengan dikeluarkannya paket ekonomi tersebut, Riau dapat jatah sebanyak 100 perda yang harus dihapuskan.

Namun kata Ahmadsyah, soal pendataan Perda pengahambat investasi itu tidak bisa ditetapkan seperti target tersebut. Yang pasti Pemerintah Provinsi Riau akan mengikuti perintah itu dengan melakukan pendataan. Sejauh ini baru 36 perda berhasil dipetakan.

"Tidak bisa kalau ditargetkan seperti ini. Karena kita tidak tahu juga mana-mana saja perda penghambat investasi. Bisa saja langsung kita intruksikan ke kabupaten/kota dengan jatah 10 Perda penghambat untuk diserahkan ke kita," sambungnya.(dow/mel)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menyisir, setidaknya ada 36 Peraturan Daerah (Perda) yang menghambat investasi di Riau. Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, sebagian besar Perda tersebut bermasalah dalam melakukan pungutan retribusi. "Perda yang sudah dipetakan itu, banyak soal pelimpahan kewenangan dan hasil dari keputusan MK," katanya kepada Wartawan, Jumat (20/05/2016).

Post a Comment

Powered by Blogger.