RIAU, ROKAN HULU - Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Rokan Hulu (Rohul) Ir. Damri sudah menerima Surat Penunjukan sebagai Pelaksana harian (Plh) Bupati Rohul dari Plt Gubernur Riau (Gubri) Arsyadjuliandi Rachman.

http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Rohul
Penunjukan Damri sebagai Plh Bupati Rohul sampai ada kebijakan pemerintah pusat menyusul telegram Mendagri Nomor: T.131.14/3109/OTDA dibuat Senin 18 April 2016. Dalam telegram ini, Mendagri menunda pelantikan Bupati dan Wabup Rohul, Suparman-Sukiman, sampai menunggu konsultasi dengan aparat penegak hukum.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setdakab Rohul Muhammad Zaki mengatakan Surat Penunjukan dari Plt Gubri diterima langsung oleh Sekdakab Rohul Damri, Selasa (19/4/16) sore sekira pukul 18.00 WIB.

Ditanya kapan penyerahan berkas tugas dari Bupati Rohul sebelumnya, Drs. H. Achmad M.Si, M. Zaki mengakui pihaknya masih menunggu arahan dari Pemprov Riau.

"Kita belum tau kapan jadwalnya, masih menunggu arahan provinsi," jelas M. Zaki kepada awak media, Rabu (20/4/16).

Rabu pagi tadi, untuk pertama kalinya Plh Bupati Rohul Damri memimpin apel pagi di lapangan kantor Bupati di areal perkantoran Bina Praja, Pasirpangaraian.


Pada apel pagi dihadiri kalangan PNS dan tenaga honor di lingkungan Pemkab Rohul, Damri membacakan Surat Penunjukan yang sudah diterimanya dari Plt Gubri Asyadjuliandi Rachman, Selasa sore kemarin.


Dalam amanatnya, Damri juga mengajak PNS dan honorer di lingkungan Pemkab Rohul tetap menerapkan disiplin kerja dan waktu, serta menjalankan aktivitas seperti biasa.(dow/rit)

source : www.riau.news

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Rokan Hulu (Rohul) Ir. Damri sudah menerima Surat Penunjukan sebagai Pelaksana harian (Plh) Bupati Rohul dari Plt Gubernur Riau (Gubri) Arsyadjuliandi Rachman. Penunjukan Damri sebagai Plh Bupati Rohul sampai ada kebijakan pemerintah pusat menyusul telegram Mendagri Nomor: T.131.14/3109/OTDA dibuat Senin 18 April 2016. Dalam telegram ini, Mendagri menunda pelantikan Bupati dan Wabup Rohul, Suparman-Sukiman, sampai menunggu konsultasi dengan aparat penegak hukum.

Post a Comment

Powered by Blogger.