KUANTAN SINGINGI, TELUK KUANTAN - Akibat menyalahi komitmen kerjasama antara BPJS dengan RSUD Teluk Kuantan. Kini BPJS telah memberikan Surat Peringatan terakhir alias SP3 kepada pihak manajemen RSUD. 

 http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Kuansing
"Bahkan setelah ini bisa pemutusan kontrak kerjasama dengan mereka (RSUD-red)," kata Kepala Kantor Cabang BPJS Teluk Kuantan, Nilam saat diwawancarai media, Kamis (31/3/16) lalu.

Artinya kata Nilam, jika setelah SP3 ini dikeluarkan oleh BPJS, sementara pihak RSUD tidak juga memperbaiki layanannya terhadap peserta BPJS, maka kontrak kerjasama dengan RSUD dibatalkan. Dan BPJS akan mencari rumah sakit lain sebagai mitra kerja.

"Sebenarnya kami sudah mengajukan proposal kerjasama kepada Klinik dr Jonraris, namun hingga kini belum ada jawaban dari pihak mereka," kata Nilam.

Setakad ini kata Nilam, pihak BPJS masih menunggu perbaikan layanan RSUD. Jika nanti tidak ada perubahan maka hubungan kerjasama itu akan diputuskan.

Sekedar diketahui, RSUD Teluk Kuantan sejak sebulan terakhir ini tidak lagi melayani pasien dari jalur BPJS. Karena RSUD tidak memiliki obat-obatan untuk BPJS. Sementara BPJS Telah menyetorkan dana iuran masyarakat sebanyak Rp10,7 miliar kepada rekening RSUD. Dan selanjutnya RSUD juga telah menyetorkan dana sebanyak itu ke Kas Daerah Pemkab Kuansing.


Berdasarkan diskusi terbuka yang ditaja oleh forum masyarakat peduli kesehatan, kamis (31/3/16) kemarin, dijelaskan jika iuran BPJS sebesar Rp10,7 miliar itu sejatinya harus dianggarkan lagi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah(TAPD) untuk RSUD Teluk Kuantan sesuai dengan kebutuhan pasien selama satu tahun atau sebesar Rp7 miliar. 


Akan tetapi kenyataannya TAPD hanya menganggarkan sebesar Rp1,2 miliar untuk semua jalur umum dan BPJS dalam setahun. Anggaran sebanyak itu hanya cukup untuk persediaan obat-obatan selama dua bulan saja.(dow/rit)

Akibat menyalahi komitmen kerjasama antara BPJS dengan RSUD Teluk Kuantan. Kini BPJS telah memberikan Surat Peringatan terakhir alias SP3 kepada pihak manajemen RSUD. "Bahkan setelah ini bisa pemutusan kontrak kerjasama dengan mereka (RSUD-red)," kata Kepala Kantor Cabang BPJS Teluk Kuantan, Nilam saat diwawancarai media, Kamis (31/3/16) lalu. Artinya kata Nilam, jika setelah SP3 ini dikeluarkan oleh BPJS, sementara pihak RSUD tidak juga memperbaiki layanannya terhadap peserta BPJS, maka kontrak kerjasama dengan RSUD dibatalkan. Dan BPJS akan mencari rumah sakit lain sebagai mitra kerja.

Post a Comment

Powered by Blogger.