BERITA RIAU, PEKANBARU - Empat orang terdakwa pembawa senjata tajam dalam Kongres Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di Pekanbaru tahun lalu dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 3 bulan kurungan penjara.

 http://www.riaucitizen.com/search/label/Berita%20Pekanbaru
Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua, Rinaldi Triandiko pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (16/2/2016) sore.

"Menjatuhkan pidana tiga bulan kurungan," ujarnya.

Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut keempatnya kurungan enam bulan penjara. Atas putusan tersebut JPU dan Terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, keempat terdakwa yang menjadi Rombongan Liar (Romli) dalam Kongres HMI diamankan oleh aparat kepolisian gabungan Polresta Pekanbaru, dan Polda Riau. Mereka kedapatan membawa dan menyimpan senjata tajam, di antaranya sangkur, anak panah diduga beracun, dan ketapel.(dow/rit)

Empat orang terdakwa pembawa senjata tajam dalam Kongres Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di Pekanbaru tahun lalu dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 3 bulan kurungan penjara. Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua, Rinaldi Triandiko pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (16/2/2016) sore.

Post a Comment

Powered by Blogger.