BERITA RIAU, JAKARTA - Persoalan berlarutnya penyelesaian izin usaha pertambangan (IUP) yang bermasalah bukan sekadar salah gubernur. Sejumlah bupati-wali kota juga ada yang terindikasi sengaja melindungi IUP bermasalah dengan tidak menyerahkan data ke gubernur.
”Gubernur ada yang curhat, sejumlah bupati atau wali kota tidak menyerahkan data IUP yang diduga bermasalah,” ujar Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan Selasa (16/2/2016).
Pahala tak mau menyebutkan bupati atau wali kota mana yang dimaksud. Dia hanya menyebut persoalan semacam itu terjadi di hampir semua provinsi di Kalimantan serta sejumlah daerah di Sumatera Selatan dan Jambi.
Kondisi semacam itu bisa terjadi karena dulu penerbitan IUP diserahkan ke kepala daerah tingkat II. Baru setelah terbit UU Nomor 23/2010, kewenangan pemberian izin diberikan ke gubernur. Masalahnya lebih pelik karena UU tersebut belum ada regulasi turunannya.
Bupati atau wali kota yang ditenggarai melindungi IUP bermasalah itu bisa jadi tidak akan tidur nyenyak. Sebab, sehari sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan lembaganya akan melakukan penindakan jika pencabutan IUP bermasalah itu terus berlarut dan ditemukan unsur korupsi.
Selain kepala daerah yang terkesan melindungi IUP bermasalah, Pahala bercerita tentang penyelesaian masalah IUP yang terkendala persoalan hukum. Di beberapa daerah, pemegang IUP ada yang saling gugat karena terbitnya perizinan ganda. ’’Yang seperti ini, gubernur mau mencabut paksa. Tapi takut dituntut,’’ terangnya. Perizinan ganda itu biasanya terjadi pada IUP dengan izin perkebunan.
Yang tak kalah rumit ialah adanya IUP yang berbeda koordinat karena adanya pemekaran daerah. Masalah itu, menurut Pahala, sudah dikelompokan oleh Kementerian ESDM. Pahala menegaskan, seharusnya gubernur bisa menyelesaikan IUP yang jelas-jelas berada di kawasan hutan konservasi maupun hutan lindung. ’’Kalau yang seperti ini harusnya tinggal cabut saja,’’ ujar mantan pegawai BPKP itu.
Pahala berharap tidak hanya KPK yang antusias melakukan penyelamatan sumber daya alam melalui penertiban IUP bermasalah. Dia berharap gairah yang sama juga dimiliki kementerian terkait. Misalnya, Kementerian Kehutanan yang mengambil peran terhadap dicaploknya lahan konservasi oleh IUP.
Dari data KPK, ada sekitar 6,30 juta hektar hutan Indonesia yang sudah menjadi area tambang. Jumlah itu, 1,37 juta hektar kawasan hutan konservasi dan 4,93 juta hektar hutan lindung juga telah menjadi area tambang.
Selain itu, KPK juga meminta Ditjen Pajak Kemenkeu responsif mengejar pajak IUP bermasalah. Ada sekitar 1.850 izin tambang yang tak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). ’’Masa tidak punya NPWP didiamkan saja. Ini sudah lama loh sejak 2009,’’ keluh Pahala.
Senin (15/2/2016) KPK melakukan pembahasan terkait IUP bermasalah. Instansi pemburu penyamun uang rakyat itu memberikan batas waktu pada gubernur untuk menyelesaikan 3.966 IUP bermasalah paling lambat Mei 2016.(dow)
source : merdeka.com
Post a Comment