BERITA RIAU, PEKANBARU - Lima wanita belia berinisial SA, MN, HN, DA dan AQ akan dihadirkan sebagai saksi pada sidang perkara prostitusi online yang akan digelar Senin (21/12/15) depan.
Ilustrasi |
Kelima wanita belia yang diduga berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK)itu dikatakan akan memberikan keterangan mengejutkan di persidangan. Demikian diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ivan Yoko Wibowo kepada Wartawan, Jum'at (18/12/15) siang di kantornya.
"Tengok saja pada sidang Senin besok, ada fakta-fakta yang akan mengejutkan dalam persidangan nanti," ujarnya.
Ketika disinggung, apakan para saksi akan menyebutkan siapa saja orang yang menjadi pelanggan mereka, atau apakah itu pejabat pemerintahan atau kalangan pengusaha, Ivan Yoko belum mau mengomentarinya.
"Pokoknya tunggu saja kesaksian para saksi di persidangan besok," jelasnya.
Seperti diketahui, sidang yang dipimpin majelis hakim Sorta Ria Neva. Terdakwa Dion dijerat dengan Pasal 2 UU no 21 tahun 2007 tentang, perdagangan manusia (trafficking) dan Pasal 506 KUHP tentang Mucikari dengan ancaman maksimal 15 tahun.
Dimana Dion, selaku penyedia wanita ABG (mucikari). Menyuguhkan ratusan wanita wanita cantik dengan tarif Rp 2 juta hingga Rp 10 juta.
Wanita yang umumnya berstatus mahasiswi di perguruan tinggi di Riau itu, dapat dipesan melalui jejaring sosial seperti Whatsapp, Path, Twitter dan lainnya.(dow/rit)
Post a Comment