BERITA RIAU, PEKANBARU - Sidang perdana kasus prostitusi online di Pekanbaru, dengan terdakwa Dionaldo (20), digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan agenda pembacaan dakwaan, Selasa (15/12/2015).

Terdakwa Dionaldo, didakwa pasal 2 ayat 1 Undang-undang No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan pasal 506 KUHP, dengan ancaman pidana 15 tahun.

Meski ancaman pidana terhadap terdakwa Dionaldo lebih dari lima tahun, namun terdakwa menolak untuk didampingi pengacara pada perisdangan untuk kasusnya itu.

(baca juga : Mucikari Prostitusi Online Penjaja 100 Wanita Ditangkap Polresta Pekanbaru)

Kasus prostitusi ini sempat menghebohkan warga Pekanbaru, karena beberapa sejumlah korban wanita yang diperdagangan oleh terdakwa Dionaldo, merupakan kalangan mahasiswi di Pekanbaru.

Dalam dakwaan yang di bacakan oleh JPU hari itu, diketahui jika terdakwa menjalankan bisnis protitusi online melalui hanphone.

(baca juga : Bongkar Praktik Pelacuran di Pekanbaru, Perawan Dibanderol Rp 8 Juta)

Terdakwa menawarkan sejumlah wanita kepada para pria hidung belang dengan mematok tarif bervariasi antara Rp 300 hingga Rp 10 juta.

Terdakwa mendapat keuntungan sebesar 20 persen dari seitap nilai transaksi esek-esek yang ditawarkannya itu.

(simak juga : Pekan Depan, Pelaku Penyedia Layanan PSK ABG Online Akan Diadili)

Ivan Yoko Wibowo, SH, JPU Kejari Pekanbaru, usai sidang mengatakan, pada persidangan untuk terdakwa Dionaldo, pihaknya akan menghadirkan tiga orang saksi. Ditambah 7 saksi lainnya yang merupakan teman wanita Dionaldo.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terdawak Dionaldo, ditangkap oleh jajaran Reskrim Polresta Pekanbaru disebuah hotel di Jalan Riau awal Oktober 2015 lalu. Saat pengangkapan itu, Dionaldo diduga tengah menjalankan transaksi dengan salah seorang pelanggannya.(dow/tri)

Sidang perdana kasus prostitusi online di Pekanbaru, dengan terdakwa Dionaldo (20), digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan agenda pembacaan dakwaan, Selasa (15/12/2015). Terdakwa Dionaldo, didakwa pasal 2 ayat 1 Undang-undang No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan pasal 506 KUHP, dengan ancaman pidana 15 tahun. Meski ancaman pidana terhadap terdakwa Dionaldo lebih dari lima tahun, namun terdakwa menolak untuk didampingi pengacara pada perisdangan untuk kasusnya itu. Kasus prostitusi ini sempat menghebohkan warga Pekanbaru, karena beberapa sejumlah korban wanita yang diperdagangan oleh terdakwa Dionaldo, merupakan kalangan mahasiswi di Pekanbaru.

Post a Comment

Powered by Blogger.